Palidangan atau Ambin Dalam adalah ruang dalam yang berada di belakang Tawing Halat yang merupakan ruang induk pada jenis-jenis rumah Banjar. Khusus pada Rumah Bubungan Tinggi, ruang ini disebut juga ruang Panampik Panangah. Ruang ini pada rumah Jawa dapat disamakan dengan bangunan/ruang Dalem.

Pola umum denah rumah Bubungan Tinggi (Palidangan terletak di tengah-tengah).

Pusat rumah

sunting

Ruang ini secara kosmologis merupakan pusat rumah atau titik tengah rumah, yang secara filosofi merupakan ruang yang paling penting (privat). Ruang Palidangan dapat disamakan kedudukannya dengan Ruang upacara pada Balai Adat suku Dayak Meratus yang merupakan inti ruangan yang memusat dengan lantai terendah yang terletak ditengah-tengah sebagai ruang upacara.

Lantai Palidangan merupakan lantai rumah panggung. Lantai ruang Palidangan lebih rendah dari lantai Anjung, namun sama tinggi dengan lantai Panampik Basar. Ambang lantai Anjung dengan lantai Palidangan disebut Watun Juntaian.

Dapat ditemukan pula ada juga beberapa rumah yang membuat lantai Palidangan/Panampik Panangah sama level tingginya dari lantai ruang Anjung (Ruang Tidur) dan Panampik Basar (Ruang Tamu).

Di dalam ruang ini terdapat tiang-tiang besar (berjumlah 8 batang) yang menyangga Bubungan Tinggi yang disebut Tihang Pitugur atau Tihang Guru. Tihang Pitugur membentuk konstruksi utama bangunan yang disebut Sangga Ribut.

Ruang Hunian

sunting

Kelompok ruang tinggal atau hunian merupakan area yang sangat privat terbagi atas tiga ruang yaitu:

  1. ruang keluarga (palidangan)
  2. ruang tidur untuk orang tua (anjung dan anjung jurai)
  3. ruang tidur untuk anak (karawat dan katil)

Letak Ruang Palidangan

sunting

Ruang Palidangan berbatasan dengan ruang Panampik Basar pada sisi depan, dengan ruang Panampik Dalam pada sisi belakang dan Anjung pada sisi kiri dan kanan. Ruang Palidangan ditutupi oleh atap Bubungan Tinggi.

Karena dasar (ambang bawah) dari dua buah pintu yang ada di Tawing Halat (bahasa Jawa: Seketeng) tidak sampai ke dasar lantai maka watun (ambang pintu) pada Tawing Halat disebut Watun Langkahan. Kalau ada pertunjukan Wayang Kulit Banjar atau upacara perkawinan maka bagian tengah Tawing Halat yang merupakan pemisah ruang Palidangan/Panampik Panangah dengan ruang Paluaran/Panampik Basar dibuka, sehingga menjadi suatu ruang yang besar. Ki dalang justru berada di dalam ruang Palidangan yang berfungsi sebagai Pringgitan dan para penonton berada di Ruang Paluaran/Panampik Basar.

Pada rumah tertentu terdapat Ruang Palidangan Dalam yang merupakan bagian belakang Ruang Palidangan. Ruang ini berada di antara Ruang Anjung Jurai Kanan dan Ruang Anjung Jurai Kiwa. Ruangan ini juga berada di antara ruang Palidangan (sisi depan) dengan ruang Panampik Dalam (sisi belakang). Pada ruang inilah biasanya ibu-ibu berkumpul dalam suatu acara selamatan yang mengundang banyak tamu.

Permukaan lantainya sama dengan ruang Palidangan. Ambang lantainya disebut Watun Jajakan.

Fungsi Ruang

sunting

Fungsi Palidangan adalah untuk menempatkan tamu wanita dan kerabat dekat ketika mengadakan selamatan atau acara keramaian lainnya seperti menyampir (nanggap) Wayang Kulit Banjar (bawayang) dan acara perkawinan. Dalam ruang inilah pada zaman dahulu, Ki Dalang meletakkan perlengkapan pertunjukkan wayang dan memainkan lakon pewayangannya.

Peralatan

sunting

Peralatan yang disimpan pada ruang ini misalnya:

  1. Sampiran senjata
  2. Lemari besar untuk menyimpan alat-alat upacara
  3. Kanap (meja kecil tempat air minum)
  4. Kursi malas
  5. Lemari besar untuk menyimpan barang pecah belah
  6. Lemari buta (lemari tanpa kaca untuk menyimpan alat-alat dapur)
  7. Kanap
  8. Tikar hambal (permadani)