Pelabuhan Indonesia I

perusahaan asal Indonesia
(Dialihkan dari PT Pelabuhan Indonesia I)

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I adalah mantan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan di Indonesia. Dulu Pelindo 1 mengelola 16 cabang pelabuhan di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Area kerja Pelindo 1 yang berada di kawasan barat Indonesia serta berhadapan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan perairan tersibuk di dunia, menjadikan Pelindo 1 memiliki peran strategis dalam keterhubungan jaringan perdagangan internasional berbasis transportasi laut di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 2021, perusahaan ini resmi digabung ke dalam Pelindo II, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan pengelolaan pelabuhan di Indonesia.[1]

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriJasa kepelabuhan
NasibDigabung ke dalam Pelindo II
Didirikan1 Desember 1992
Ditutup1 Oktober 2021
Kantor pusat,
Indonesia
Wilayah operasi
Terminal Peti Kemas Belawan
Pelabuhan Belawan
Pelabuhan Sibolga
Pelabuhan Gunungsitoli
Pelabuhan Kuala Tanjung
Pelabuhan Tanjung Balai Asahan
Pelabuhan Malahayati
Pelabuhan Lhokseumawe
Pelabuhan Dumai
Pelabuhan Perawang
Pelabuhan Tembilahan
Pelabuhan Sei Pakning
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
Pelabuhan Tanjungpinang
Cabang Batam
Tokoh kunci
Dian Rachmawan (CEO)
PendapatanKenaikan 2.408 Triliun Rupiah (2016)
Kenaikan 1.059 Triliun Rupiah (2016)
Total asetRp 7.3 Trilyun (2016)
Total ekuitasRp 4.301 Trilyun (2016)
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
1.141 (2016)
Anak usahaPT Prima Multi Terminal
PT Prima Terminal Petikemas
PT Prima Indonesia Logistik
PT Prima Husada Cipta Medan
PT Prima Pengembangan Kawasan
PT Prima Husada Cipta
Situs webpelindo1.co.id

Sejarah

sunting

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) lahir melalui berbagai perubahan bentuk usaha dan status hukum pengusahaan jasa kepelabuhanan. Pada tahun 1945-1951 perusahaan berada di dalam wewenang Departemen Van Scheepvaart (suatu badan peninggalan pemerintah Belanda) yang berfungsi untuk memberikan layanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Haven Bedrijf. Pada tahun 1952 sampai dengan tahun 1959, pengelolaan pelabuhan dilaksanakan oleh Jawatan Pelabuhan.

Sejak tahun 1960 pengelolaan pelabuhan umum di Indonesia dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara di bawah pengendalian pemerintah. Bentuk Badan Usaha Milik Negara yaitu Perusahaan Negara Pelabuhan yang diberi kewenangan untuk mengelola pelabuhan umum sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 1993 telah mengalami beberapa perubahan, disesuaikan dengan arah kebijaksanaan pemerintah dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan mengimbangi pertumbuhan permintaan layanan jasa kepelabuhanan yang dinamis.

Sejarah perusahaan sejak tahun 1960 sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut:

Tahun 1960-1963: Pengelolaan pelabuhan umum dilakukan oleh Perusahaan Negara (PN) Pelabuhan I-VIII berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960.

Tahun 1964-1969: Aspek komersial dari pengelolaan pelabuhan tetap dilakukan oleh PN Pelabuhan, tetapi kegiatan operasional pelabuhan dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang disebut Port Authority.

Tahun 1969-1983: Pengelolaan sebagian besar pelabuhan umum dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969. PN Pelabuhan dibubarkan dan lembaga pemerintah Port Authority menjadi BPP.

Tahun 1983-1992: Pengelolaan pelabuhan umum dibedakan antara pelabuhan umum yand diusahakan dan pelabuhan umum yang tidak diusahakan. Pengelolaan pelabuhan umum yang diusahakan dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan, sedangkan pengelolaan pelabuhan umum yang tidak diusahakan dilakukan oleh unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983. Perum Pelabuhan I merupakan salah satu dari empat Perum Pelabuhan di Indonesia yang mengelolapelabuhan-pelabuhan yang diusahakan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983.

Tahun 1992 hingga sekarang: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tanggal 19 Oktober 1991 tentang pengalihan status Perusahaan Pelabuhan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), maka bentuk Perusahaan Umum Pelabuhan diubah menjadi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, sesuai akta pendirian/Anggaran Dasar yang dibuat Notaris Robert Purba, SH tanggal 02 Januari 1999 sebagaimana dimuat dalam Berita Negara TI tanggal 01 November 1994 No. 87 jo Tambahan Berita Negara RI tanggal 02 Januari 1999 No. 01.



Wilayah kerja

sunting

Wilayah kerja usaha PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) meliputi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara (Sumut), Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Cabang pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) adalah sebagai berikut :

Selain pengelolaan cabang pelabuhan, Pelindo 1 juga mengelola Unit Galangan Kapal serta lima anak perusahaan yaitu PT Prima Multi Terminal, PT Prima Terminal Petikemas, PT Prima Indonesia Logistik, PT Prima Pengembangan Kawasan,dan PT Prima Husada Cipta Medan yang bergerak dalam usaha pelayanan kesehatan.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2021" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 4 Oktober 2021. 

Pranala luar

sunting