Kontrak Bagi Hasil

(Dialihkan dari PSC)

Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) diberikan untuk mencari dan mengembangkan cadangan hidrokarbon di area tertentu sebelum berproduksi secara komersial. PSC berlaku untuk beberapa tahun tergantung pada syarat kontrak, tergantung penemuan minyak dan gas dalam jumlah komersial dalam suatu periode tertentu, meskipun pada umumnya periode ini dapat diperpanjang melalui perjanjian antara kontraktor dan Kementrian ESDM Ditjen Migas. Kontraktor pada umumnya diwajibkan untuk menyerahkan kembali persentase tertentu dari area kontrak pada tanggal tertentu, kecuali jika area tersebut terkait dengan permukaan lapangan di mana telah ditemukan minyak dan gas.

Penanggung Jawab

sunting

Periode POD (Plan of Development) pertama, kontraktor mengajukan ke Ditjen Migas dan untuk POD selanjutnya dengan BP MIGAS. Sesuai dengan UU 22 tahun 2001, BP MIGAS bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak. BP Migas secara khusus bertanggung jawab untuk mengelola semua operasi PSC, mendapatkan persetujuan dan izin yang dibutuhkan untuk proyek dan menyetujui program kerja dan anggaran kontraktor. Tanggung jawab dari kontraktor dalam PSC umumnya menyediakan dana atas semua aktivitas serta menyiapkan dan melaksanakan program kerja dan anggaran. Sebagai imbalannya, kontraktor diizinkan untuk mengambil dan mengekspor minyak mentah dan produksi gas yang menjadi haknya.

Pembagian Hasil

sunting

Dalam setiap PSC, kontraktor dan BP Migas membagi total produksi untuk setiap periode berdasarkan suatu rasio yang disetujui oleh keduanya dibawah persyaratan dari PSC tersebut. Kontraktor umumnya berhak untuk memperoleh kembali dana yang telah dikeluarkan untuk biaya pencarian dan pengembangan, serta biaya operasi, di tiap PSC dari pendapatan yang tersedia yang dihasilkan PSC setelah dikurangkan first tranche petroleum (FTP).

Dalam ketentuan FTP, para pihak berhak untuk mengambil dan menerima minyak dan gas dengan persentase tertentu setiap tahun, tergantung pada persyaratan kontrak, dan dari total produksi di tiap formasi atau zona produksi sebelum pengurangan untuk pengembalian biaya operasi dan kredit investasi. FTP setiap tahun umumnya dibagi antara BP Migas dan kontraktor sesuai dengan suatu standar bagi hasil.vibhi

Cost Recovery

sunting

Jumlah biaya yang dipulihkan (cost recovery) oleh kontraktor dihitung berdasarkan referensi atas harga minyak mentah yang berlaku di Indonesia dan harga gas aktual. Setelah kontraktor memulihkan semua biaya yang dikeluarkan, Pemerintah berhak memperoleh pembagian tertentu dari hasil produksi minyak bumi dan gas alam yang tersisa, selanjutnya kontraktor memperoleh sisanya sebagai bagian ekuitas (laba).

Lihat pula

sunting