Pangan Industri Rumah Tangga

(Dialihkan dari PIRT)


Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIRT, adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.[1] Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat. PIRT berbeda dengan izin edar BPOM.[2] Izin edar BPOM wajib dimiliki oleh usaha dengan skala besar. Sementara, PIRT wajib dimiliki usaha dengan skala rumah tangga.

Karakteristik

sunting

Dasar hukum

sunting
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.[3]
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizininan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.[4]
  • Peraturan daerah tentang keamanan pangan berdasarkan daerah tempat lokasi usaha tersebut.

Kualifikasi

sunting
  • Mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dengan nilai tes minimal 60
  • Memenuhi syarat Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.[5]
  • Lolos uji hasil pemeriksanaan sarana
  • Memenuhi aturan mengenai label dan iklan pangan olahan

Biaya mengurus PIRT bergantung pada kategori produk, sesuai dengan tabel di bawah ini.[6] Ada dua jenis izin PIRT.[7] Pertama, untuk produk dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama lima tahun. Sertifikasi dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah selesai.

Kedua, untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama tiga tahun. Sertifikasi ini juga dapat diperpanjang. Izin PIRT diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis.

Cara memperpanjang izin PIRT sama dengan cara mendaftarkan izin PIRT pertama kalinya. Namun, biayanya berbeda. Biaya pengurusan PIRT terbagi menjadi tiga yaitu:

  • Produk yang pertama kali didaftarkan
  • Produk yang didaftarkan ulang untuk memperpanjang sertifikasinya
  • Produk yang ingin diubah datanya

Namun, karena dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing, biaya pengurusan PIRT dapat berbeda. Biaya pengurusan PIRT di Kabupaten Magelang adalah Rp65.000[8].

Tabel biaya pengurusan PIRT
Kategori Daftar Baru Daftar Ulang Perubahan Data
Lemak, minyak, dan emulsi minyak Rp300.000 Rp200.000 Rp150.000
Buah dan sayur, umbi-umbian, kacang-kacangan, biji-bijian, dan rumput laut Rp500.000 Rp400.000 Rp250.000
Kembang gula, permen, dan coklat Rp500.000 Rp400.000 Rp250.000
Olahan daging dan unggas Rp500.000 Rp400.000 Rp250.000
Ikan dan produk perikanan Rp500.000 Rp400.000 Rp250.000
Pemanis dan madu Rp200.000 Rp150.000 Rp100.000
Bakeri Rp300.000 Rp200.000 Rp150.000
Makanan ringan siap santap Rp300.000 Rp200.000 Rp150.000
Minuman selain susu dan alkohol Rp300.000 Rp200.000 Rp150.000
Bahan tambahan pangan Rp200.000 Rp150.000 Rp100.000

Pengurusan Online

sunting

Sejak tahun 2022, pengurusan P-IRT dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SPPIRT yang dikelola oleh Badan POM Republik Indonesia. Pengajuan pengurusan online juga bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Referensi

sunting