Penggolongan obat

(Dialihkan dari Over-the-counter drug)

Penggolongan obat adalah golongan obat yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.[1]

Obat Bebas

sunting
 
Logo Obat Bebas

Ini merupakan tanda obat yang paling "aman". Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, toko sederhana, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya: parasetamol, obat kembung, obat diare, dan lain-lain.

Obat Bebas Terbatas

sunting
 
Logo Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W) yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter ataupun obat keras yang masih dijual bebas, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza), anti radang (proris), dekongestan (decolgen), bronkodilator (neo napacin), obat batuk, betadine, dan beberapa jenis antihistamin. Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:

  • P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
  • P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan
  • P.No. 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
  • P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
  • P.No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
  • P.No. 6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.

Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, di antaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudah rusak, Perhatikan tanggal kedaluwarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.

Obat Keras

sunting
 
Logo Obat Keras

Golongan obat yang hanya bisa dibeli harus menggunakan resep dokter.[2] Pelayanan atau pembelian obat keras juga harus dilayani oleh seorang apoteker di apotek.

Pranala luar

sunting

(Indonesia) Tentang Obat Bebas [1] Diarsipkan 2009-01-07 di Wayback Machine. (Indonesia) Obat Bebas Terbatas [2] (Indonesia) Penggolongan Obat [3]

Referensi

sunting
  1. ^ PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR: 919/MENKES/PER/X/1993 T E N T A N G KRITERIA OBAT YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP MENTERI KESEHATAN
  2. ^ "Materi Edukasi Tentang Peduli Obat dan Pangan Aman" (PDF). POM. 2015. Diakses tanggal '04-04-2023'.  line feed character di |title= pada posisi 46 (bantuan);