Otoritas Bandar Udara Wilayah III
(Dialihkan dari Otoritas Bandar Udara Wilayah III - Surabaya)
Otoritas Bandar Udara Wilayah III atau biasa disingkat menjadi Otban Wilayah III, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.[1] Organisasi ini berkantor pusat di dalam kompleks Bandara Internasional Juanda.
Wilayah kerja
suntingBandar udara yang termasuk dalam wilayah kerja dari organisasi ini antara lain:
- Bandar Udara Internasional Juanda – Sidoarjo;
- Bandar Udara Banyuwangi – Banyuwangi
- Bandar Udara Jenderal Besar Sudirman – Purbalingga
- Bandar Udara Internasional Achmad Yani – Semarang;
- Bandar Udara Adi Sutjipto – Sleman;
- Bandar Udara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo;
- Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo – Boyolali;
- Bandar Udara Internasional Syamsuddin Noor – Banjarmasin;
- Bandar Udara Tunggul Wulung – Cilacap
- Bandar Udara Ngloram – Blora
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 24 Oktober 2024.