Organisasi Advokat

Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat.

Organisasi advokat memiliki fungsi, di antaranya :

  1. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
  2. Menyelenggarakan ujian advokat
  3. Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
  4. Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
  5. Melakukan pengawasan terhadap advokat
  6. Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
  7. Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Pengertian advokat

sunting

Pada dasarnya, advokat dan juga pengacara mempunyai makna yang sama. Hal tersebut sudah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 mengenai Advokat (UU Advokat), dimana advokat, penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum, semua itu disebut dengan Advokat.

Dengan berlakunya UU tentang Advokat ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, penasihat hukum, dan juga konsultan hukum. Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Advokat, mengungkapkan bahwa semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh Indonesia disebut dengan Advokat.

Dasar hukum

sunting

Organisasi advokat

sunting

Organisasi Advokat di Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdiri dari :

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting

Lihat pula

sunting