Dalam hukum kanonik Gereja Katolik, oratorium adalah sebuah tempat yang dirancang atas ijin seorang ordinaris untuk ibadat ilahi, melayani beberapa komunitas atau kelompok umat yang berkumpul disana, selain penganut kepercayaan lain juga dapat memiliki akses.Templat:1983CIC Kata "oratorium" berasal dari kata Latin orare yang artinya berdoa.

Catatan

sunting