Orang-orang yang dilindungi

Orang-orang yang dilindungi (bahasa Inggris: protected persons) adalah istilah dalam hukum kemanusiaan internasional yang mengacu kepada orang-orang yang mendapatkan perlindungan khusus dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, Protokol-Protokol Tambahan 1977, serta kebiasaan internasional, pada saat berlangsungnya konflik bersenjata.

Personil militer yang sedang melakukan kerja kemanusiaan selama konflik bersenjata, dan mereka dianggap sebagai "orang-orang yang dilindungi" menurut hukum kemanusiaan internasional. Para penyalur bantuan kemanusiaan, baik itu militer maupun sipil, dianggap sebagai pihak yang tidak berperang dan tidak boleh diserang ataupun ditawan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Mereka menggunakan tanda pelindung seperti palang merah atau sabit merah.[1][2][3][4][5]

Jenis-jenis orang-orang yang dilindungi dalam konflik bersenjata dapat dilihat dalam masing-masing dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 serta dalam Protokol-Protokol Tambahan 1977.[6][7][8][9][10] Perlindungan yang diberikan dan kewajiban yang diemban oleh pihak yang terlibat dalam perang tergantung pada jenis konfliknya (internasional atau bukan internasional) dan juga pada jenis orang yang dilindungi terkait dengan umur mereka (dewasa/anak-anak), jenis kelamin (laki-laki/perempuan), keterlibatan dalam konflik bersenjata (pihak yang berperang/tawanan perang/warga sipil), dan keadaan orangnya (contohnya karam, sakit, terluka, dll).[11]

Hak minimum dan jaminan dasar untuk orang-orang yang tidak masuk ke dalam cakupan Konvensi Jenewa 1949 diberikan oleh Protokol Tambahan I dan II, tanpa memandang hakikat dari suatu konflik (internasional atau nasional).[12] Selain itu, Protokol Tambahan II memperluas cakupan perlindungan untuk orang-orang yang sudah dilindungi (orang yang ditawan, orang sakit dan terluka, petugas medis atau keagamaan, warga sipil) sehingga juga meliputi konflik bersenjata non-internasional.[13]

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Konvensi Jenewa Pertama, Pasal 38, 44.
  2. ^ Konvensi Jenewa Kedua, Pasal 41, 43.
  3. ^ Konvensi Jenewa Keempat, Pasal 6.
  4. ^ Protokol Tambahan I, Pasal 38.
  5. ^ Protokol Tambahan II, Pasal 12.
  6. ^ Kolb, Robert (2003). Ius in Bello. Basel: Helbing & Lichtenhann. hlm. 155. ISBN 3-7190-2234-X. 
  7. ^ Konvensi Jenewa Pertama, Pasal 13
  8. ^ Konvensi Jenewa Kedua, Pasal 13
  9. ^ Konvensi Jenewa Ketiga, Pasal 4
  10. ^ Konvensi Jenewa Keempat, Pasal 4
  11. ^ Kolb, Robert (2003). Ius in Bello. Basel: Helbing & Lichtenhann. hlm. 156. ISBN 3-7190-2234-X. 
  12. ^ Protokol Tambahan I, Pasal 75.
  13. ^ "Additional Protocols to the Geneva Conventions of 1949" (PDF).