Oditur adalah penuntut umum, terutama dalam pengadilan militer.[1] Fungsinya seperti jaksa dalam peradilan militer. Oditur pada peradilan militer biasa disebut oditur, sedangkan oditur pada peradilan militer tinggi disebut oditur tinggi . Dalam persidangan militer terdapat hakim majelis, oditur, panitera. Oditur inilah yang memebacakan kesalahan dan sanksi atas kesalahan nya itu menurut UU, yang kemudian dipertimbangkan dan diputuskan oleh hakim majelis.

Referensi

sunting
  1. ^ KBBI