Negara berbahaya (rogue state) adalah istilah kontroversial yang digunakan sejumlah teoriwan internasional untuk menyebut negara-negara yang dianggap mengancam perdamaian dunia. Negara-negara tersebut memenuhi kriteria tertentu, misalnya dipimpin oleh rezim autoriter yang mengekang hak asasi manusia, mendukung terorisme, dan mencoba memiliki senjata pemusnah massal.[4] Istilah ini lebih sering digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat, namun Departemen Luar Negeri A.S. memutuskan untuk tidak lagi memakainya pada tahun 2000.[2] Istilah ini mulai dipakai oleh negara-negara lain.[5]

  • Negara yang dianggap "Negara Berbahaya" oleh Amerika Serikat:
  1.  Iran
  2.  Korea Utara[1]
  3.  Suriah
  4.  Sudan[2]
  • Negara yang dulu dianggap "Negara Berbahaya" oleh Amerika Serikat:
  1.  Afghanistan[2]
  2.  Irak[2]
  3.  Libya[2]
  4.  Yugoslavia[3]

Negara berbahaya berbeda dengan negara pariah seperti Myanmar dan Zimbabwe yang diduga melanggar hak asasi penduduknya tetapi tidak dianggap sebagai ancaman luar negeri.

Asumsi yang lazim untuk negara berbahaya adalah negara tersebut tidak bertindak secara rasional atau tidak berusaha mengejar kepentingan utamanya. Dalam teori politik, sebuah negara yang stabil dan dipimpin oleh rezim yang terbuka (tidak harus demokratis) diyakini akan berusaha mengejar kepentingan utamanya dan tidak mengambil tindakan yang secara langsung berlawanan dengan kepentingan utamanya (kelangsungan negara). Negara berbahaya bisa saja tidak masuk dalam asumsi ini, dan hubungan dengan negara tersebut cenderung lebih rumit dan sulit diprediksi.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Clinton Announces New North Korea Sanctions: NPR
  2. ^ a b c d e Post–cold War Policy - Isolating and punishing "rogue" states in the Encyclopedia of the New American Nation
  3. ^ Politics: Who are today's rogue nations? Diarsipkan 2013-05-11 di Wayback Machine., Inter Press Service, May 20, 2001
  4. ^ Rogue States?, Arms Control and Dr. A. Q. Khan.
  5. ^ Minnerop, Petra. (2002). "Rogue States – State Sponsors of Terrorism?" Diarsipkan 2007-12-12 di Wayback Machine.. German Law Journal, 9.

Bacaan lanjutan

sunting

Pranala luar

sunting