Negara Madura

bekas negara bagian di Indonesia

Negara Madura adalah negara yang dibentuk pada tanggal 23 Januari 1948 atas rekayasa Van der Plas yang saat itu menjadi Gubernur Belanda di Jawa Timur dan merupakan tangan kanan van Mook. Wilayah Negara ini meliputi Pulau Madura dan pulau-pulau kecil sekitarnya.

Negara Madura
Naghârâ Madhurâ
نڮارا مادْوراْ
ꦤꦒꦫꦩꦢꦸꦫ
Negara bagian RIS
1948–1950
Flag of Madura
Panji daerah

Ibu kotaPamekasan
Sejarah
 • JenisNegara bagian
Era sejarahPerang Dingin
• Negara Madura didirikan
23 Januari 1948
• Diakui oleh Belanda
20 Februari 1948
• Bergabung dengan Republik Indonesia
9 Maret 1950
Didahului oleh
Digantikan oleh
Republik Indonesia
Jawa Timur
Wali Negara Madura, R.A.A. Tjakraningrat berpidato saat pelantikan batalion keamanan.

Latar Belakang

sunting

Pada bulan desember 1947 di Jakarta terbentuklah Komite serikat yang terdiri dari wakil-wakil negara bagian, tokoh-tokoh politik untuk membentuk negara Indonesia Serikat. Pada tanggal 14 Januari 1948 Residen Madura mengundang tokoh-tokoh masyarakat untuk membicarakan dan membentuk Komite Penentuan kedudukan Madura. Komite itu terdiri dari 11 orang dan R.A.A Tjakraningrat sebagai penasehatnya.

Tugas dari komite ini adalah membentuk negara Indonesia Serikat. Oleh karena itu perwakilan yang hadir setelah pertemuan berakhir supaya merundingkan hal ini dengan rakyat di daerahnya masing-masing.

Di Madura, sebagai tindak lanjut dari keputusan ini maka pada 16 Januari 1948 didirikanlah Komite Penentuan Kedudukan Madura. Komite Penentuan Kedudukan Madura mengeluarkan resolusi yang isinya:

  1. Memenuhi, resolusi yang diterima oleh Rakyat Madura pada tanggal 23 Januari 1948.
  2. Negara Madura meliputi Pulau Madura dan pulau sekitarnya.
  3. Mengakui Raden Ario Tumenggung Tjakraningrat, Residen Madura sebagai Wali Negara Madura.
  4. Membentuk suatu DPR Madura untuk mempersiapkan susunan ketatanegaraan Negara Madura.

Sebenarnya keinginan untuk membentuk negara Madura ialah dari Belanda Sendiri, agar negara Indonesia serikat menjadi kuat. Komite 11 orang tersebut lalu menentukan saat dilaksanakannya pemungutan suara rakyat yang berhak memberi suara hanya menentukan setuju, tidak setuju, blanco.

Pada Tanggal 23 Januari 1948 diadakan pemungutan suara yang banyak mendapat tekanan dari Belanda, Cara yang dilakukan dalam pemungutan suara adalah tiap-tiap desa terlebih dahulu akan diberi penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari pemungutan suara

Dari pelaksanaan pemungutan sura diperoleh hasil sebagai berikut:

Dari 305.546 orang, yang hadir: 219.660 orang (71,88%)

Setuju: 199.510 (90,82 %)

Tidak Setuju: 9.923 (4,51 %)

Blanco: 10.230 (4,65 %)

Dari hasil pemungutan suara itu maka terlihat 90,82 % rakyat setuju Madura berdiri sebagai negara sendiri dari Negara Republik Indonesia. Pada saat pemungutan suara, pihak Belanda terlibat dengan cara melakukan berbagai tekanan dan menangkapi serta menahan orang yang tidak disukainya.

Negara Madura dibentuk melalui pemungutan suara, dengan intimidasi Belanda. Pada tanggal 20 Februari 1948 pemerintah Hindia Belanda mengakui berdirinya negara Madura. R. A. A. Tjakraningrat terpilih sebagai wali negara Madura.

Sementara itu pada tanggal 15 April 1948 telah diadakan juga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Negara Madura dan pada bulan Juli 1948 anggota dewan ini dilantik di Pamekasan. Dewan Rakyat Madura ini mempunyai tugas yang berat karena disatu pihak harus bekerja sama dengan wali negara dan Pemerintah Recomba dan di lain pihak harus berusaha memenuhi aspirasi rakyat yang menghendaki supaya kembali ke pangkuan negara RI.

Anggota Kabinet

sunting
 
Wali Negara Madura, R.A.A. Tjakraningrat XII

Selanjutnya bagian eksekutif dilengkapi dengan pengangkatan Kepala Departemen dan Sekretaris Umum sebagai berikut

  1. Kepala Departemen Pemerintahan/Polisi dan Keamanan: R. T. Abdul Rachman
  2. Kepala Departemen Keuangan: W. Kemper
  3. Kepala Departemen Kemakmuran Lalu Lintas dan Pengairan: Ir. Srigati Santoso
  4. Kepala Departemen Kesehatan: Dr. Soeparno
  5. Kepala Departemen Pengajaran, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan: R. Abdul Mochni
  6. Kepala Departemen Kehakiman Sosial: Mr. Ahmad
  7. Kepala Departemen Agama: R. T. A. Notohadikoesoemo
  8. Sekretaris Umum: R. A. Roeslan Tjakraningrat

Penolakan Rakyat Madura dan Pembubaran Negara Madura

sunting

Penolakan rakyat Madura pada berdirinya Negara Madura diwujudkan dalam bentuk berdirinya organisasi gerakan perjuangan hingga dalam bentuk aksi massa secara besar-besaran. Salah satu organisasi gerakan yang sangat keras dalam menolak berdirinya Negara Madura adalah Gerakan Perjuangan Madura. Organisasi ini berpusat di Pamekasan, namun memiliki cabang di sejumlah daerah, misalnya Surakarta, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar, Turen, Jombang, Babat dan Tuban. Gerakan ini memiliki tujuan menggerakkan rakyat Madura untuk memperjuangkan agar pulau Madura tetap dalam lingkungan NKRI.

Selain organisasi ini, terdapat organisasi lain yaitu Panitia Perjuangan Madura. Komunike ini dibentuk pada tanggal 26 Februari 1948, anggotanya adalah putra-putra Madura yang tinggal di sejumlaha wilayah di luar Madura.

Perjuangan rakyat Madura yang menolak berdirinya Negara Madura juga diwujudkan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran terutama ke gedung DPR. Massa demonstran terus mendesak agar dewan dibubarkan. Maka melihat reaksi para demonstran yang tidak dapat dibendung lagi, sidang akhirnya secara aklamasi mengambil keputusan menyetujui tuntutan rakyat untuk membubarkan dewan. Dalam proses pembubaran Negara Madura, maka dibentuklah Panitia Pelaksana Resolusi DPR Madura. Panitia ini beranggotakan wakil-wakil DPR Madura dan organisasi rakyat. Selanjutnya demonstrasi yang dilakukan berkali-kali secara besar-besaran ini akhirnya dapat memaksa Wali Negara Madura untuk meletakkan jabatan. Penyerahan jabatan Wali Negara ini kemudian diikuti dengan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Madura, yang terjadi pada 15 Februari 1950.

Karena tekanan gerakan pro-Republik, Negara Madura bubar dan akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 19 Maret 1950 terbit Surat Keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah Madura sebagai Karesidenan dari Republik Indonesia.

Keputusan Presiden ini ditindaklanjuti dengan serah terima kekuasaan di Madura kepada pejabat baru R. Sunarto Hadiwijoyo. Dengan demikian sejak itu Madura berada di bawah Republik Indonesia. [1]

Referensi

sunting
  1. ^ NEGARA MADURA Sejarah Pembentukan hingga Penyelesaiannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Muryadi, Dosen Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra UNAIR, Surabaya [1] Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine.
  • Pembentukan Negara Madura. Jawa Timur: Badan Arsip Jatim Propinsi Jawa Timur. 2003. 

Pranala luar

sunting