Rumah Dinas PT BA-UPO W.30

museum di Indonesia
(Dialihkan dari Museum Tari)

Rumah Dinas PT BA-UPO W.30 adalah sebuah museum di Indonesia yang berlokasi di Jalan Manan Jati, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.[1][2] Museum ini merupakan bekas dari rumah tinggal pejabat Belanda pada masa Kolonial Belanda di Indonesia.[1] Sekarang dikenal juga dengan nama Museum Tari.[2]

Rumah Dinas PT.BA-UPO W.30
Peta
Didirikan1914
LokasiJalan Manan Jati, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat
Koordinat0°40′48″S 100°46′36″E / 0.6799183°S 100.7767427°E / -0.6799183; 100.7767427
JenisHistoric house museums (museum rumah bersejarah).
PendiriKolonial Belanda
PemilikPemerintah Kota Sawahlunto

Sejarah

sunting

Bangunan Rumah Dinas PT.BA-UPO W.30 dibangun pada 1914.[1] Sesuai dengan namanya, bangunan tersebut dibangun sebagai rumah dinas atau hunian bagi Opzichter, dan pejabat tambang Ombilin di Sawahlunto pada masa Kolonial Belanda.[2] Pasca kemerdekaan, bangunan rumah dinas itupun dialihkan sebagai museum, terlebih tidak ada lagi aktifitas tambang di sana.

Cagar Budaya

sunting

Rumah Dinas PT.BA-UPO W.30 merupakan cagar budaya. Bangunannya tercatat sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota dengan Nomor Registrasi Nasional Cagar Budaya: CB.1767. Bangunanmuseum ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan tingkat bupati/walikota Nomor: 84 Tahun 2007 tertanggal 30 Maret 2007.[1] Walikota Sawahlunto menetapkan museum ini sebagai benda cagar budaya dengan Surat Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor: 105 Tahun 2006 tentang Penetapan Bangunan, Gedung, Kompleks Bangunan, Situs dan Fitur Sebagai Benda Cagar Budaya.[3]

Museum ini juga masuk ke dalam ruang geografis kota lama tambang batubara Sawahlunto. Satuan ruang itu tercatat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 345/M/2014 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.[4]

Bangunan

sunting

Secara keseluruhan, Rumah Dinas PT.BA-UPO W.30 memiliki bangunan bergaya Indis dengan ciri khas tinggi sehingga dari depan sepintas terlihat bertingkat dua. Bangunannya berdenah leter L dengan luas 11 meter x 12 meter (132 meter²) yang berdiri di atas lahan 31 meter x 30 meter (930 meter²).[2]

Rumah Dinas PT.BA-UPO W.30 dibangun dengan bahan utama semen. Bagian dinding merupakan susunan batu bata yang direkatkan dengan semen kemudian lantai cor-an semen. Sedangkan untuk atap semuanya dari seng dengan rangka kayu.[2]

Di bagian dalam, bangunan museum ini dibagi menjadi dua bagian. Dulunya, bangunan pertama sebagai bangunan induk dan yang kedua sebagai bangunan pembantu rumah tangga. Bangunan induknya memiliki tujuh ruangan yang terdiri dari ruang tamu, ruang keluarga, ruangan makan dan kamar. Sedangakan bangunan pembantu terdiri dari 4 ruangan.[1] Sekarang semua bagian bangunan dijadikan tempat menyimpan koleksi museum.

Renovasi

sunting

Sebagai cagar budaya, bangunan ini belum banyak mengalami perubahan. Namun karena peralihan menjadi museum, bangunannya sedikit mengalami perbaikan disejumlah titik. Seperti pada bagian pintu dan jendela. Walakin masih manggunakan bahan yang sama dengan aslinya.[1]

Selain itu, pada bangunan utama sebuah bangunan baru ditambahkan pada sisi kanan sebagai garase mobil. kemudian pada bangunan khusus pembantu, sejumlah komponen yang rusak selain jendela diganti namun masih dengan bahan yang sama.[1]

Lihat pula

sunting

Rujukan

sunting
  1. ^ a b c d e f g "Rumah Dinas PT.BA- Unit Penambangan Ombilin W.30 - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-05-28. Diakses tanggal 2022-05-28. 
  2. ^ a b c d e "Sejarah Cagar Budaya Rumah Dinas PT.BA-UPO W.30 (Museum Tari) di Kota Sawahlunto - Laman 2 dari 2". Halonusa.com. 2021-11-26. Diakses tanggal 2022-05-28. 
  3. ^ Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat. "SK Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota di Sumatera Barat" (PDF). kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/. Diakses tanggal 28 Mei 2022. 
  4. ^ Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat. "Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional" (PDF). kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/. Diakses tanggal 28 Mei 2022.