Mufassar (dalam bahasa Arab berarti "dijelaskan") menurut istilah ushul fikih mengarah kepada suatu lafal atau kalimat yang menunjukkan suatu hukum dengan dalalah, yakni petunjuk yang jelas, tanpa menerima kemungkinan penakwilan dan pertakhsisan (pengkhususan), tetapi dapat menerima nasakh (penghapusan) pada masa kerasulan.

Contoh lafal mufassar adalah di dalam Surah At-Taubah ayat 36: "dan perangilah kaum Musrikin itu semua". Dalam surat ini, kata musyrikin adalah lafal zahir (lafal yang jelas pengertiannya, tetapi bukan pengertian itu yang dimaksud). Lafal musyrikin bersifat umum yang dapat ditakhsiskan. Ulama Mazhab Hanafi membagi mufassar atas dua bentuk, yaitu mufassar ibtidai dan mufassar bi gair ibtidai.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ Dahlan, Abdul Azis (2003). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. hlm. 1199. ISBN 979-8276-93-0.