Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menaker adalah kepala dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Indonesia saat ini dijabat oleh Yassierli sejak 21 Oktober 2024.[1][2]

Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Bendera Kementerian
Petahana
Yassierli

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia
SingkatanMenaker
AnggotaKabinet Indonesia
KantorJl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
DKI Jakarta, Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaSurastri Karma Trimurti
Dibentuk3 Juli 1947; 77 tahun lalu (1947-07-03)
WakilWakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia
Situs webkemnaker.go.id

Daftar

sunting

Sejak tanggal 3 Juli 1947 hingga saat ini, terdapat 28 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Yassierli.

Gaji dan Tunjangan

sunting

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tenakerg Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tenakerg Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[3]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[4]

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  2. ^ Almutoif, Baehaqi (21 Oktober 2024). "Siapa Yassierli? Guru Besar ITB yang Diangkat Menjadi Menteri Ketenagekerjaan". suara.com. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  3. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  4. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2024. 

Pranala luar

sunting