Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia

Kepala Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia, disingkat Mendiktisaintek adalah Pimpinan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Saat ini, jabatan Mendiktisaintek dijabat oleh Brian Yuliarto sejak 19 Februari 2025.[1]

Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Petahana
Brian Yuliarto

sejak 19 Februari 2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Republik Indonesia
SingkatanMendiktisaintek
AnggotaKabinet Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaIwa Kusumasumantri
Dibentuk3 April 1961; 63 tahun lalu (1961-04-03)
WakilWakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia

Sejarah

sunting

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3]

Sejak 19 Februari 2025, posisi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia dipegang oleh Brian Yuliarto.[4]

Daftar

sunting

Sejak tanggal 3 Maret 1961 hingga saat ini, terdapat 6 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Brian Yuliarto.

Gaji dan Tunjangan

sunting

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  2. ^ "Kemendikbudristek Dipecah Era Prabowo, Ini Tugas dari Tiga Kementerian Turunan". goodnewsfromindonesia.id. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  3. ^ "Kata Nadiem Makarim Soal Mendikbud Ristek Dipecah Jadi 3 Kementerian dalam Kabinet Merah Putih". tribunnews.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  4. ^ Muhamad, Sean Filo (21 Oktober 2024). "World Class University bawa Satryo Brodjonegoro jadi Mendiktisaintek". antaranews.com. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  5. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  6. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 8 Januari 2024.