Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia
Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, umumnya disingkat Menekraf adalah kepala dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Jabatan ini dibentuk dari pecahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia sehingga menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan saat ini dijabat oleh Teuku Riefky Harsya sejak 21 Oktober 2024. [1]
Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia | |
---|---|
Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia | |
Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
Pendahulu | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia |
Pejabat perdana | Teuku Riefky Harsya |
Dibentuk | 21 Oktober 2024 |
Situs web | kemeparekraf |
Sejarah
suntingDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat pemisahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan menteri dipecah menjadi Menteri Pariwisata serta Menteri Ekonomi Kreatif.[3] Menteri Ekonomi Kreatif dipegang perdana sejak 21 Oktober 2024 oleh Teuku Riefky Harsya.[4]
Pejabat
suntingNo. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Masa Jabatan | Wakil Menteri | Ket. | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Awal Menjabat | Akhir Menjabat | Lama Menjabat | ||||||||
1. | Teuku Riefky Harsya (lahir 1972) |
Demokrat | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | Petahana | 87 hari | Irene Umar | [A][Ket. 1] |
- Nama jabatan
- ^ Bernama Menteri Ekonomi Kreatif
- Keterangan
- ^ Sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Gaji dan Tunjangan
suntingGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
- ^ "Daftar Kementerian yang Dipecah di Kabinet Merah Putih Prabowo". cnnindonesia.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
- ^ "Kemenparekraf Dipecah Jadi 2 Kementerian, Widiyanti Putri dan Teuku Riefky Harsya Sebagai Menterinya". tribunnews.com. 20 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
- ^ "Profil Teuku Riefky Harsya, Wajah Baru di Kementerian Prabowo". tempo.co. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
- ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
- ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2024.