Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia adalah pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat ini dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra sejak 21 Oktober 2024.[1]
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia | |
---|---|
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia | |
Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
Pejabat perdana | Yusril Ihza Mahendra |
Dibentuk | 21 Oktober 2024 |
Sejarah
suntingDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto membentuk kementerian koordinator baru bernama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.[2] Sejak 21 Oktober 2024, jabatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra.[3]
Koordinator
suntingBerdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:[4]
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Pejabat
suntingNo. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Masa Jabatan | Wakil Menteri | Ket. | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Awal Menjabat | Akhir Menjabat | Lama Menjabat | ||||||||
1. | Yusril Ihza Mahendra (lahir 1962) |
PBB | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | Petahana | 79 hari | Otto Hasibuan | [A] |
- Nama jabatan
- ^ Bernama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia
Gaji dan Tunjangan
suntingGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]
Lihat juga
suntingReferensi
sunting- ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.
- ^ "Daftar 22 Kementerian Baru yang Lahir di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran". kompas.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Rekam Jejak Yusril yang 4 kali Jadi Menteri Bidang Hukum". tempo.co. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "3 Kementerian di Bawah Koordinasi Menko Yusril Ilhza Mahendra". kompas.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2024.