Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia

Kepala Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
(Dialihkan dari Menko Kumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia adalah pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat ini dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra sejak 21 Oktober 2024.[1]

Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Petahana
Yusril Ihza Mahendra

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaYusril Ihza Mahendra
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)

Sejarah

sunting

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto membentuk kementerian koordinator baru bernama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.[2] Sejak 21 Oktober 2024, jabatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra.[3]

Koordinator

sunting

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:[4]

  1. Kementerian Hukum
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  4. instansi lain yang dianggap perlu.

Pejabat

sunting
Partai politik:       PBB (1)
No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Wakil Menteri Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat Lama Menjabat
1.   Yusril Ihza Mahendra
(lahir 1962)
PBB Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana 79 hari Otto Hasibuan [A]
Nama jabatan
  1. ^ Bernama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia

Gaji dan Tunjangan

sunting

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024. 
  2. ^ "Daftar 22 Kementerian Baru yang Lahir di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran". kompas.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025. 
  3. ^ "Rekam Jejak Yusril yang 4 kali Jadi Menteri Bidang Hukum". tempo.co. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025. 
  4. ^ "3 Kementerian di Bawah Koordinasi Menko Yusril Ilhza Mahendra". kompas.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025. 
  5. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025. 
  6. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2024.