Nota kesepahaman (Bahasa Inggris: memorandum of understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua atau lebih belah pihak. MoU tidak seformal sebuah perjanjian.[1]

Di antara contoh nota kesepahaman adalah persetujuan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada tahun 2005.

Perbedaan Nota kesepahaman dan Perjanjian

sunting
Deskripsi Nota kesepahaman Perjanjian
Jenis pra kontrak kontrak
Sifat tidak mengikat mengikat
Materi sederhana spesifik
Pembatalan hukum mudah sulit

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting

Lihat pula

sunting