Mekarsari, Cibatu, Garut

desa di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat


Mekarsari adalah desa di kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, Indonesia. Desa ini merupakan pemekaran dari desa Sindangsuka sesuai dengan keputusan Gubernur KDH I Jawa Barat No. 122/pm.122/Pem/SK/1980 Tentang Pemekaran dan pemecahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Tangerang, dan Subang. Hal tersebut menimbang karena desa Sindangsuka yang pada saat itu memiliki penduduk yang padat dan wilayah yang luas, sehingga sebagian kampung- kampungnya jauh dari jangkauan pembinaan pemerintah desa yang bersangkutan.

Mekarsari
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenGarut
KecamatanCibatu
Kode Kemendagri32.05.12.2002 Edit nilai pada Wikidata
Luas354, 81 Ha
Jumlah penduduk7.414 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 7°3′23.98″S 107°59′34.51″E / 7.0566611°S 107.9929194°E / -7.0566611; 107.9929194

Tepatnya pada tanggal 1 juni 1979, para tojoh membuat surat permohonan persetujuan pemekaran kepada Letnan Kolonel Iman Sulaeman ( Bupati Garut periode 1978 - 1983 ). Tanggal 29 September 1980 pemekaran dari desa Sindangsuka Terlaksana .

Berikut nama kepada desa Mekarsari dari masa ke masa:

No Kepala Desa Masa Jabatan Keterangan
1 Uba Sobari 1982 - 1988
2 Nana Rukmana 1988 - 1998
3 M. Komar 1998 - 2000 Pjs. Kepala Desa
4 Uu Amarulloh 2000 - 2008
5 Uu Amarulloh 2008 - 2013
6 Juhdi Yudiantara 2014 - 2020
7 Ahmad Sadli 2021 - 2027