Marosok
Marosok adalah tradisi pedagang ternak minangkabau dalam jual beli hewan ternak.[1] Keunikan tradisi ini terletak pada proses tawar-menawar harga melalui aktivitas gerakan tangan penjual dan pembeli yang dilaksanakan di bawah topi atau kain sarung.[2] Tradisi ini bisa ditemukan hampir disetiap sentra pasar ternak di Sumatera Barat .Marosok berasal dari bahasa asli minangkabau yaitu kata rosok, yang artinya pegang atau raba.[3] Dalam konteks ini marosok berarti tawar menawar dibalik kain penutup tangan.[1]
Tradisi marosok masih digunakan di pasar ternak yang ada di Sumatera Barat pada hari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari Jumat. Jual beli ternak dilakukan ditempat yang berbeda, seperti di Muaro Paneh, Kabupaten Solok pada hari Senin, di Koto Baru, Padang Panjang pada hari Selasa, di Bukittinggi dan Padang Pariaman pada hari Rabu, di Nagari Cubadak, Kabupaten Tanah Datar pada hari Kamis, di Nagari Palangki Sijunjung pada hari Sabtu, di Payakumbuh pada hari Minggu. Sedangkan pada hari Jumat tidak ada pasar ternak, karena masyarakat Minangkabau adalah pemeluk agama Islam dan harus melaksanakan ibadah salat Jumat jadi dianggap waktunya pendek.[1]
Tradisi marosok ini dilakukan untuk menjaga dan merahasiakan harga yang telah disepakati. Karena dahulu, penjual maupun pembeli harus melindungi harta yang mereka bawa dari pencuri pada saat melakukan perjalanan jauh untuk melakukan transaksi jual beli.[4] Tradisi marosok di Kabupaten Sijunjung ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.[5][6]
Referensi
sunting- ^ a b c "Warisan Budaya Takbenda | Beranda". warisanbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2022-08-17.
- ^ Fatanti, Megasari Noer; Happy, Nirwana (2019-12-02). "Makna Kultural Tradisi Marosok". Jurnal ILMU KOMUNIKASI (dalam bahasa Inggris). 16 (2): 161–174. doi:10.24002/jik.v16i2.1633. ISSN 2548-8643.
- ^ Harlina, Novia (2020-07-25). Hida, Ramdania El, ed. "Tradisi Minangkabau 'Marosok', Ketika Harga Ternak 'Hanya Kau dan Aku yang Tahu'". Liputan6.com. Diakses tanggal 2022-08-17.
- ^ Astuti, Lutfi Dwi Puji (2019-08-01). "Tradisi Marosok, Etika Berdagang Sapi di Ranah Minang". VIVA.co.id. Diakses tanggal 2022-08-17.
- ^ "Tradisi Marosok Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2020 - Harian Haluan". Tradisi Marosok Ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2020 - Harian Haluan. 2021-03-24. Diakses tanggal 2022-08-17.
- ^ Andri Kampai. "Tradisi Marosok di Kabupaten Sijunjung di Tetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Mendikbud RI". sumbarkini. Diakses tanggal 2022-08-17.