Malangan, Bulu, Sukoharjo

desa di Kecamatan Bulu, Sukoharjo


Malangan adalah desa yang terletak di Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo

Malangan Desember 2022
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenSukoharjo
KecamatanBulu
Kode pos
57563
Kode Kemendagri33.11.02.2010 Edit nilai pada Wikidata
Luas315,1280 Ha
Jumlah penduduk3.951 jiwa
Kepadatan1253,8 jiwa/km²
Jumlah RT20
Jumlah RW9
Jumlah KK1.287
Peta
PetaKoordinat: 7°44′24″S 110°48′14″E / 7.74000°S 110.80389°E / -7.74000; 110.80389

Pembagian wilayah

sunting

Desa Malangan terdiri dari 4 Dusun, 7 Dukuh, 9 Rukun Warga (RW), 20 Rukun Tetangga (RT). terletak di wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia[1].

Nama Dusun Nama Dukuh Nama Kampung Jumlah RW Jumlah RT Jml KK Jml Penduduk
Malangan

(Dusun I)

Malangan Malang, Sengon 2 5 357 1083
Mranggen Puthuk, Sambi 1 2 102 306
Gatak

(Dusun II)

Gatak Getek, Kranggan, Kedunggupit, Jipang 1 2 140 437
Pundungsari Badran, Pundung, Mbahsari 1 2 106 346
Gunungsido

(Dusun III)

Ngoro-oro Ngoro-oro 1 2 163 503
Gunungsudo Gunung, Pohon Sudo 1 3 197 565
Gunungan

(Dusun IV)

Gunungan Gunung Margo Ewuh, Gunung Emas, Gunung Lincak 2 4 222 711

Masing-masing dusun di pimpin oleh seorang Kepala Dusun (Kadus/Kebayan). Pada masa kepemimpinan Kepala Desa Subari berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, wilayah Dusun 3 dikembangkan menjadi 2 wilayah dusun (19-06-2002), sehingga wilayah Desa Malangan memiliki 4 wilayah dusun.

Gambaran wilayah

sunting

Luas wilayah Desa Malangan adalah 315.1280 Ha.

Koordinat Desa -7.740582, 110.804628, MDPL: 105 m

Koordinat Kantor Desa -7.743705, 110.803299, MDPL: 108 m

Penduduk desa per Desember 2022 sejumlah 3.951 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 1.954 jiwa dan perempuan 1.997 jiwa.

Batas wilayah

sunting
  1. Sebelah Utara: Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari dan Desa Lengking, Kecamatan Bulu
  2. Sebelah Timur: Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu
  3. Sebelah Selatan: Desa Puron, Kecamatan Bulu
  4. Sebelah Barat: Desa Lorog Kecamatan Tawangsari dan Desa Kateguhan Kecamatan Tawangsari

Pemerintahan

sunting

Pemerintah Desa Malangan dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari seorang Sekretaris Desa, 4 Kepala Dusu' dan 4 Kepala Urusan.

Kepala Desa

sunting

/Berikut Kepala Desa Malangan dari masa ke masa:

  1. Lurah Singopawiro (pada zaman Kasunanan Surakarta Hadiningrat (masa Pakubuwana X)
  2. Demang Jagowikrama
  3. Lurah Harjo Suwito al Sadir (dipanggil Lurah Koco. pada masa pendudukan Jepang-1944;)
  4. Harjo Suwiryo / Harjosoewiryo al Kasiman (Lurah Desa 1946-1988)
  5. Suwarni Carik Desa, Pj. Kepala Desa 24-11-1997
  6. Subari Pratondho Lurah Desa 1988-2006, 2x masa jabatan (ada perpanjangan jabatan di periode satu*).
  7. Muslimin Kaur Pembangunan Pj. Kades 21-8-2006 sd 21-12-2006
  8. Maryatno, SE. (Kades 2006 s.d 2018)
  9. Mariman Sekretais Desa, Ymt, Kades dari 19-11-2018 sd 21-12-2018
  10. Lilik Wahyono Pj. Kades dari Pegawai Kecamatan Bulu 21-12-2018 sd 26-12-2018
  11. Maryatno, SE. (Kades 26-12-2018 sd 8-8-2022 / meninggal dunia 3-8-2022 karena sakit)
  12. Tri Budi Setiawan, SIP.MM. Pj. Kades dari Sekretaris Kecamatan Bulu mulai 8-8-2022 sd terlantiknya Kades baru
  13. Tukijo, SE. Kades Antar Waktu SK Bupati 15-12-2022 dilantik 21-12-2022 menjabat sd 21-12-2024

Sekretartis Desa

sunting

Di daerah Suku Jawa Sekretaris Desa lazim disebut carik. Berikut adalah carik yang menjabat di Desa Malangan Carik Desa/Sekretaris Desa yang pernah menjabat di Pemerintahan Desa Malangan:

  1. Ki Demang Jogowikrama (pada zaman Kasunanan Surakarta Hadiningrat (masa Pakubuwana X)
  2. Sastro Wirejo
  3. Suwarni ( s/d 23 Mei 2007)
  4. Mariman (Pj. Sekdes dari 1 Juni 2007 sd 18 April 2011)
  5. Sri Sayuni, SE (Sekretaris Desa PNS bertugas 18 April 2011 sd 5 Juli 2011)
  6. Edi Suyitno, SE (Sekretaris Desa PNS bertugas 16-2-2012 sd 2017)
  7. Mariman (Sekretaris Desa 24-11-2017 sd sekarang)

Unsur Pegawai / Perangkat lainnya

Dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undagan yang ada sejak Indonesia merdeka di tingkat desa mengalami perubahan penamaan jabatan Perangkat Desa yaitu:

  1. Kewilayahan disebut Kebayan menjadi Kepala Dusun (Kadus)
    • Kepala Dusun (Kadus) I
    • Kepala Dusun (Kadus) II
    • Kepala Dusun (Kadus) III
    • Kepala Dusun (Kadus) IV
  2. Pelaksana administrasi disebut Kepala Urusan (Kaur)
    • Kaur Tata Usaha dan Umum
    • Kaur Keuangan
    • Kaur Perencanaan
  3. Pelaksana administrasi disebut Kepala Seksi (Kasi)
    • Kasi Pemerintahan
    • Kasi Kesejahteraan
    • Kasi Pelayanan

Referensi

sunting
  1. ^ "Nama Dukuh di Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo". printilan.com. 21 Januari 2024. Diakses tanggal 13 Mei 2024.