Makam susun adalah sebuah rencana sistem pemakaman diusulkan di Yogyakarta dimana satu liang lahat diisi oleh lebih dari satu jenazah, atas alasan lahan yang ada sudah menyempit.[1] Rencana tersebut diisyaratkan sejak masa jabatan Herry Zubianto dan Syukri Fadholi dan didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996 tentang Tempat Pemakaman di Wilayah Kota, yang menyatakan bahwa pemakaman susun dapat dilakukan di antara (kerangka) jenazah anggota keluarga apabila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga, ahli waris, atau pihak yang bertanggung jawab atas (kerangka) jenazah yang dimakamkan lebih dahulu.[2]

Kasus serupa

sunting

Di DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menerapkan tempat pemakaman umum (TPU) tumpang tindih yang hanya diberlakukan untuk menguburkan pasangan suami istri atau jenazah yang memiliki hubungan darah dengan orang yang telah dikuburkan sebelumnya.[3]

Sementara di Balikpapan, pemakaman tumpang tindih juga dilakukan karena belum ada rencana pembukaan untuk TPU baru.[4]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting