Mahkum Fih
Mahkum fih atau sering dikenal dengan mahkum bih atau arti dalam bahasa Indonesianya adalah objek hukum adalah perbuatan mukalaf atau muslim yang sudah dewasa yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama serta sehat akalnya.[1]
Salah satu contoh kewajiban seorang mukalaf yakni membayar zakat yang dijelaskan di QS. Al-Baqarah ayat 277 وأتواالزكاة[2] dan larangan yang diperuntukkan untuk mukalaf adalah zina sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Isra ayat 32 ولاتقربواالزنى.[3] Perbuatan Mukalaf berkaitan dengan hukum dan firman Allah yang berisi perintah dan larangan dalam Islam.[1]
Pembagian Hukum Islam [1]
- Taklifi
- Wadh'i
Taklifi adalah tuntutan atau pilihan yang ditujukkan pada mukalaf. Menurut ulama Hanafiyyah, hukum taklifi dibagi tujuh, yaitu fardhu, wajib, tahrim, karahah tahrim, karahah tanzih, nadb dan ibahah.[1]
Wadh'i adalah syarat yang harus dipenuhi. Contohnya syarat sahnya shalat diharuskan untuk berwudhu dan mukalaf diharuskan untuk memenuhi rukun-rukunnya.[1]