MTs Negeri 1 Palangka Raya
Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Palangka Raya atau disingkat MTsN 1 Palangka Raya atau biasa disebut MTsN Model Palangka Raya, merupakan salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri yang ada di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sama dengan MTs pada umumnya di Indonesia masa pendidikan sekolah di MTsN 1 Palangka Raya ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari Kelas VII sampai Kelas IX.
MTs Negeri 1 Palangka Raya Stensa Palangka Raya | |
---|---|
Informasi | |
Didirikan | 2 Agustus 1961 (PGAN) 16 Maret 1978 (MTsN) |
Jenis | Negeri |
Akreditasi | Terakreditasi A |
Nomor Pokok Sekolah Nasional | 30208912 |
Kepala Sekolah | Rita Sukaesih, S.Pd., M.Si |
Jumlah kelas | 23 |
Rentang kelas | VII, VIII, dan IX |
Kurikulum | Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka |
Jumlah siswa | 715 (September 2023)[1] |
Status | Sekolah Standar Nasional |
Alamat | |
Lokasi | Jl. AIS Nasution No. 3, Langkai, Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia |
Tel./Faks. | (0536) 3222865 |
Situs web | https://mtsn1kotapalangkaraya.sch.id/ |
Surel | mtsnmodelpalangkaraya @yahoo.co.id |
Moto | |
Moto | Siap, Islami, Berprestasi |
Sejarah
suntingPada tahun 1961 didirikanlah Sekolah Pendidikan Guru Agama Swasta (PGAS) 4 tahun dengan jumlah siswa waktu itu hanya 15 orang yang tenaga pengajarnya diambil dari para Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Palangka Raya. Ruangan yang dipakai untuk proses belajar mengajar saat itu. Mengingat Sekolah Agama yang Negeri di Kalimantan Tengah yaitu PGAN jenjang 6 tahun hanya ada di Sampit, atas inisiatif Bapak Syaifudin, beliau mengusulkan pada pemerintah daerah agar PGAS 4 tahun swasta menjadi negeri. Dan usul beliau direspon langsung oleh Bapak Tjilik Riwut yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah. Dan selanjutnya Bapak Tjilik Riwut mengusulkan ke Departemen Agama Pusat agar PGAS 4 tahun Palangka Raya menjadi Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 4 tahun, sehingga pada tanggal 2 Agustus 1961 PGAS 4 tahun diresmikan menjadi PGAN 4 tahun.
Sejak adanya peraturan pemerintah pusat dan keputusan Menteri Agama No. 16 tahun 1978 tanggal 16 Maret 1978 tentang penggantian sekolah PGAN 4 tahun di seluruh Indonesia menjadi MTsN, maka dari situlah Madrasah Tsanawiyah Negeri Palangka Raya resmi menjadi sekolah Negeri dengan Kepala Sekolah saat itu, dengan Nomor: SK.L.P/I6/SK.2966/1978 tanggal 1 April 1978 tentang pengangkatan sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Palangka Raya selama masih berstatus Madrasah Tsanawiyah Negeri Palangka Raya. Pada tahun 1998 MTsN 1 berubah status menjadi MTsN Model Palangka Raya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: E/54/1998 tanggal 12 Maret 1998 [2]
Fasilitas
suntingBerbagai fasilitas dimiliki MTs Negeri 1 Palangka Raya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Fasilitas tersebut antara lain:
- Kelas / Ruang Belajar (23)
- Ruang Agama Islam
- Ruang Guru
- Ruang Tata Usaha
- Ruang Kepala Sekolah
- Ruang Koperasi
- Ruang MPK/OSIM
- Ruang Pramuka
- Ruang UKS
- Ruang BK
- Ruang Media
- Ruang Aula
- Perpustakaan Buku (1)
- Laboratorium IPA
- Laboratorium Komputer
- Laboratorium Agama
- Musholla/Masjid
- Kantin Sekolah
- Lapangan Olah Raga (Basket/Voli)
- Toilet Siswa dan Guru
- Taman Sekolah
- Pos Satpam
Ekstrakurikuler
suntingMTs Negeri 1 Palangka Raya memiliki banyak kegiatan ekstrakurikuler, di antaranya,
- Bidang Berbangsa dan Bernegara:
- Paskibra
- Pramuka
- PMR
- Bidang Olahraga:
- Basket
- Futsal
- Voli
- Badminton
- Bidang Kesenian dan Keterampilan:
- Seni Tari
- Rohani Islam
- Imtaq Islam
- Habsyi
- Drum Band
Referensi
sunting- ^ "Rekapitulasi Siswa". Madrasah Kemenag.
- ^ "Sejarah singkat MTsN 1 Palangka Raya" (PDF). IAIN Palangka Raya.