Rencana Utama Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Rencana Utama Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (bahasa Inggris: Masterplan for Acceleration and Expansion of Indonesia's Economic Development) dengan singkatan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) adalah sebuah pola induk perencanaan ambisius dari pemerintah Indonesia untuk dapat mempercepat realisasi perluasan pembangunan ekonomi dan pemerataan kemakmuran agar dapat dinikmati secara merata di kalangan masyarakat.
Percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi ini akan didukung berdasarkan potensi demografi dan kekayaan sumber daya alam, dan dengan keuntungan geografis masing-masing daerah.
Badan koordinasi
suntingKomite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (disingkat KP3EI) dibentuk pada 20 Mei 2011 adalah sebuah lembaga yang melakukan koordinasi untuk pelaksanaan MP3EI. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 4 dari Perpres RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Lembaga ini diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
Pada 20 Juli 2020, Presiden Joko Widodo membubarkan KP3EI bersama dengan 17 lembaga lainnya.[1]
Tugas-tugas
sunting- Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan
- Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.
Badan pelaksana
suntingPelaksana harian KP3EI terdiri dari:
- Tim Kerja Regulasi;
- Tim Kerja Konektivitas;
- Tim Kerja Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Tim Kerja wilayah
suntingPelaksana harian wilayah kerja terdiri dari:
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Sumatra;
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Jawa;
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Kalimantan;
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Sulawesi;
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Bali dan Nusa Tenggara; dan
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Papua dan Kepulauan Maluku.
Referensi
suntingPranala luar
sunting