M.A. Rachman
(Dialihkan dari MA Rachman)
M.A. Rachman, S.H. adalah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk periode 2001 sampai 2004.
Ia ditunjuk menggantikan Marsillam Simanjuntak. Pada masa kepemimpinannya beberapa dokumen Pembaruan Kejaksaan mulai disusun, seperti Cetak Biru Pembaruan Kejaksaan (hasil kerjasama Kejaksaan bersama KHN) dan dokumen pembaruan kejaksaan yang pada Law Summit II & III.
Masa jabatan M.A. Rachman sebagai Jaksa Agung berakhir pada 21 Oktober 2004. Ia kemudian digantikan oleh Abdul Rahman Saleh.
Kontroversi
suntingM.A.Rahman pernah diduga menyembunyikan kekayaan berupa sebuah rumah mewah dan deposito berjumlah besar oleh KPKPN. [1][pranala nonaktif permanen][2][pranala nonaktif permanen]
Jabatan peradilan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Marsillam Simanjuntak |
Jaksa Agung Republik Indonesia 2001–2004 |
Diteruskan oleh: Abdul Rahman Saleh |