M.A. Rachman, S.H. adalah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk periode 2001 sampai 2004.

MA Rachman

Ia ditunjuk menggantikan Marsillam Simanjuntak. Pada masa kepemimpinannya beberapa dokumen Pembaruan Kejaksaan mulai disusun, seperti Cetak Biru Pembaruan Kejaksaan (hasil kerjasama Kejaksaan bersama KHN) dan dokumen pembaruan kejaksaan yang pada Law Summit II & III.

Masa jabatan M.A. Rachman sebagai Jaksa Agung berakhir pada 21 Oktober 2004. Ia kemudian digantikan oleh Abdul Rahman Saleh.

Kontroversi

sunting

M.A.Rahman pernah diduga menyembunyikan kekayaan berupa sebuah rumah mewah dan deposito berjumlah besar oleh KPKPN. [1][pranala nonaktif permanen][2][pranala nonaktif permanen]

Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Marsillam Simanjuntak
Jaksa Agung Republik Indonesia
2001–2004
Diteruskan oleh:
Abdul Rahman Saleh