Lumen Gentium

Dokumen Utama Konsili Vatikan

Lumen Gentium atau Konstitusi Dogmatis tentang Gereja, adalah salah satu dokumen utama Konsili Vatikan Kedua. Konstitusi ini diumumkan secara resmi oleh Paus Paulus VI pada 21 November 1964, setelah disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.151 berbanding 5.

Latar Belakang

sunting

Ketika bermaksud mengundang Konsili Vatikan II pada tahun 1959, Paus Yohanes XXIII mencanangkan "aggiornamento" atau pembaruan Gereja, menyesuaikan diri dalam zaman baru, agar dapat memberi sumbangan yang efektif bagi pemecahan masalah-masalah modern (Konstitusi apostolik Humanae Salutis 1961). Sebelum Konsili dimulai dari para uskup sedunia diminta saran-saran lebih dulu, yang disusun menjadi pelbagai skema. Di dalam Konsili para uskup berdasarkan skema-skema yang sudah disusun berusaha mendiskusikan dan merumuskan pandangan dan pemahaman teologis mereka akan Gereja dalam terang Tradisi dan Kitab Suci. Hasilnya adalah Lumen Gentium, suatu dokumen tentang Gereja yang menunjukkan pergeseran dari paham yang sangat institusionalistis organisatoris kepada paham yang dinamis dan organis. Gereja dipahami sebagai Umat Allah, dan itu membuat cakrawala pemahaman akan esensi Gereja lebih luas dari batas yang kelihatan (Gereja Katolik Roma), sebab banyak juga unsur-unsur Gereja dilihat dan diakui berada di luar batas-batas itu (Lumen Gentium 8). Namun Gereja memandang diri terutama sebagai tanda dan sarana persatuan dan kesatuan, baik dengan Allah maupun dengan seluruh umat manusia (Lumen Gentium 1). Hal ini nantinya mendorong semangat ekumenis dengan gereja-gereja lain, bahkan dialog dan kerjasama dengan agama-agama lain, juga dengan kaum ateis. Pusat Gereja bukan lagi Roma atau Paus, tetapi Kristus di tengah-tengah umat dan Uskup sebagai gembalanya. Maka Lumen Gentium menekankan teologi Gereja setempat (keuskupan). Ditekankan juga kesetaraan semua anggota umat Allah di dalam martabatnya, sekalipun berbeda fungsi. Maka Gereja semakin dipahami sebagai umat Allah secara keseluruhan kendati tetap mempertahankan fungsi hierarki sebagai pemersatu. Dalam dokumen pembahasan tentang awam justru didahulukan daripada pembahasan tentang para religius. Dengan demikian Gereja di mana saja lebih peka pada persoalan-persoalan di sekelilingnya dan dapat segera menyampaikan sumbang-saran pemecahan.

Daftar Isi Dokumen

sunting

Dokumen Lumen Gentium memiliki 8 Bab sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):

  1. Misteri Gereja (1-8)
  2. Umat Allah (9-17)
  3. Susuan Hirarkis Gereja, Khususnya Episkopat (18-29)
  4. Para Awam (30-38)
  5. Panggilan Umum untuk Kesucian dalam Gereja (39-42)
  6. Para Religius (43-47)
  7. Sifat Eskatologis Gereja Musafir dan Persatuannya dengan Gereja di Sorga (48-51)
  8. Santa Perawan Maria Bunda Allah dalam Misteri Kristus dan Gereja (52-69)
    1. Pendahuluan (52-54)
    2. Peran Santa Perawan dalam Tata Keselamatan (55-59)
    3. Santa Perawan dan Gereja (60-65)
    4. Kebaktian kepada Santa Perawan dalam Gereja (66-67)
    5. Maria, Tanda Harapan yang Pasti dan Penghiburan bagi Umat Allah (68-69)
  9. Pengumuman oleh Sekretaris Jendral Konsili
    1. Kadar Teologis Konstitusi "De Ecclesia"
    2. Arti Kolegialitas
  10. Catatan Penjelasan Pendahuluan

Sejarah dan Pokok Penting

sunting

Ketegangan dalam diskusi dan juga sesudahnya dirasakan sehubungan dengan kedudukan para uskup dan soal kolegialitas, apakah dasarnya suatu voting mayoritas, yang lebih tinggi wewenangnya daripada Paus. Karena itu apakah Paus tidak boleh bertindak sebelum berkonsultasi dengan para uskup. Lumen Gentium 18 menegaskan kesatuan para uskup pengganti rasul-rasul, dan Paus pengganti Petrus yang menjadi wakil Kristus sebagai kepala yang lahiriah dari Gereja. Kedudukan Paus sebagai primat diteguhkan, karena kolegialitas para uskup hanya mempunyai wewenang sejauh dalam kesatuan dengan Paus (Lumen Gentium 22-23).

Bab kedua mengenai Gereja sebagai umat Allah mempunyai konsekuensi yang luas mengenai tanggung jawab semua warga Gereja, bukan hanya para anggota hierarki, juga bukan hanya awam, karena Gereja adalah para imam anggota hierarki dan awam sebagai keseluruhan. Baik imam dan awam sama-sama berpartisipasi pada tiga aspek tugas Kristus, yaitu sebagai imam, sebagai nabi dan sebagai raja. Baik imam maupun awam mempunyai peran dalam tugas pengudusan imami, dalam tugas kenabian mewartakan Injil dan Kerajaan Allah, dan dalam tugas rajawi yang murah hati dalam pelayanan (Lumen Gentium 9-10). Hal ini mendorong peran serta awam di berbagai hal dalam kegiatan Gereja, di luar hal-hal yang dikhususkan sebagai tanggungjawab imam tertahbis.

Baik imam, awam maupun kaum religius sama-sama terpanggil menuju kesucian dengan melaksanakan corak hidup mereka masing-masing, dalam suatu kesatuan dan kerjasama. Namun para uskup dan para imam dan diakon pembantunya berfungsi melanjutkan tanggung jawab dan peran rasul "membantu di antara para saudara" sebagai pengajar iman dan moral, imam dalam ibadat, dan pemimpin dalam pelayanan (lumen Gentium 20).

Para Uskup Indonesia

sunting

Sebagai hierarki Gereja Katolik yang baru didirikan (3 Januari 1961), para uskup dari Indonesia mengikuti persidangan Konsili Vatikan II dengan semangat bangsa yang baru saja merdeka dan ingin membangun, tetapi juga prihatin pada situasi dalam negeri yang kacau balau secara politis, cenderung menuju pemerintahan diktator. Suasana pembahasan yang terjadi dalam Konsili Vatikan II juga memberi cerminan situasi dalam negeri, sehingga Lumen Gentium memberikan pencerahan, termasuk pemahaman Gereja yang lebih luas, "berada" di tengah-tengah masyarakat yang pluralis, tetapi harus setia pada jati dirinya. Apa yang di Barat dipertentangkan oleh kelompok-kelompok yang diberi label "konservatif" dan "progresif" tidak dirasakan relevansinya bagi Indonesia. Paham eklesiologi baru Konsili Vatikan II dalam Lumen Gentium dirasakan sangat cocok dengan jiwa bangsa Indonesia, terutama dengan paham "komunio", persatuan dan kesatuan, partisipatif, dialog dan kerjasama, serta sikap terbuka (inklusif, merangkul semua pihak) dan tidak eksklusif menutup diri. Dokumen Lumen Gentium menjadi acuan bagi pengembangan Gereja di Indonesia.

Referensi

sunting
  1. KWI, 1993, Dokumen Konsili Vatikan II (terutama Lumen Gentium)
  2. Dr Tom Jacobs SJ,1987, Gereja Menurut Vatikan II, Kanisius.
  3. Dr BS Mardiatmadja SJ, 1986, Ekklesiologi, Makna dan Sejarahnya. Kanisius.

Pranala luar

sunting

Andre Parera

Andre