Loa Duri Ulu, Loa Janan, Kutai Kartanegara
Loa Duri Ulu adalah salah satu desa di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
Desa Loa Duri Ulu berdiri sejak tahun 1999 yang merupakan Desa Induk yang dimekarkan menjadi dua, yaitu Desa Loa Duri Ulu dan Desa Loa Duri Ilir. Pada waktu pemekaran desa dipimpin oleh Saudara H. Yuslit M. dengan masa jabatan beliau yaitu 1994-2002, sedangkan desa yang dimekarkan masih merupakan desa persiapan yang dipimpin oleh Bapak Hasan AS.
Loa Duri Ulu | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Timur | ||||
Kabupaten | Kutai Kartanegara | ||||
Kecamatan | Loa Janan | ||||
Kode pos | 75591 | ||||
Kode Kemendagri | 64.02.03.2002 | ||||
Luas | 125.5 km² | ||||
Jumlah penduduk | 10856 jiwa | ||||
Jumlah RT | 19 RT | ||||
Situs web | https://loaduriulu.com | ||||
|
Pada saat Desa Loa Duri Ilir dan Loa Duri Ulu masih bersatu dengan nama Desa Loa Duri, dalam kepemimpinan Bapak H. Yuslit M., perkembangan desa dan pertumbuhan penduduk sangat tinggi. Salah satunya disebabkan oleh berdirinya sebuah perusahaan plywood yang bernama PT Kayu Alam Perkasa Raya (KAPR), yang selanjutnya diikuti oleh perusahaan-perusahaan kayu dan tambang lainnya. Dengan adanya perusahaan-perusahaan yang didirikan di Desa Loa Duri tersebut, secara otomatis meningkatkan jumlah penduduk karena banyaknya pendatang yang mencari pekerjaan. Karena kepadatan penduduk meningkat, akhirnya Desa Loa Duri dimekarkan menjadi dua, dan pada saat kepemimpinan Bapak H. Yuslit M. pula didirikanlah Kantor Desa yang baru, mengingat Kantor Desa yang ada sudah tidak memadai lagi untuk digunakan. Kantor Desa dibangun pada tahun 1998-1999 dengan mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten. Pada tahun 1999, Kantor Desa yang baru selesai dibangun dan secara resmi Desa Loa Duri dimekarkan menjadi Desa Loa Duri Ulu dan Loa Duri Ilir.
H. Yuslit M. memimpin Desa Loa Duri Ulu selama 1 tahun 4 bulan sebelum masa jabatan beliau berakhir pada bulan April 2002. Di akhir masa jabatan Bapak H. Yuslit M. inilah untuk pertama kalinya dibentuk Badan Perwakilan Desa (BPD) berdasarkan pada peraturan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang keanggotaannya dipilih langsung oleh masyarakat.