Lembaga Penempatan Anak Sementara
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.[1] Sejak adanya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diharapkan model sistem peradilan pidana yang lebih ramah terhadap anak di Indonesia semakin baik.[2]
Referensi
sunting- ^ "Anak Masih Berpotensi Masuk Rumah Tahanan". ICJR (dalam bahasa Inggris). 2016-07-24. Diakses tanggal 2020-02-29.
- ^ Kerjasama, Biro Humas, Hukum dan. "Sistem Baru LPKA dan LPAS yang Ramah Anak". Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-29. Diakses tanggal 2020-02-29.