Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (disingkat LKP2KS Paca) adalah lembaga non struktural Indonesia yang mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat LKP2KS Paca | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | LKP2KS Paca |
Didirikan |
|
Dasar hukum pendirian | |
Dibubarkan | 4 Desember 2014 |
Dasar hukum pembubaran | Perpres Nomor 176 tahun 2014[3] |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Sosial |
Lembaga ini didirikan pada 25 Juni 1983 oleh Presiden Soeharto dengan nama Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita, kemudian pada 19 Juli 1999 lembaga ini dibentuk kembali oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dengan nama Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
Susunan Organisasi
suntingPada tahun 1983 hingga 1999, keanggotaan lembaga ini terdiri dari pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri dan wakil-wakil organisasi penyandang cacat, dengan rincian:
- Ketua: Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial
- Sekretaris: Direktur Rehabilitasi Penderita Cacat Departemen Sosial
- Anggota:
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan
- Wakil dari Korps Cacat Veteran Republik Indonesia
- Wakil-wakil dari Organisasi Sosial Penderita Cacat
Sedangkan tahun 1999, keanggotaan lembaga ini terdiri dari menteri dan perwakilan organisasi penyandang cacat, dengan Menteri Sosial sebagai Ketuanya. Berikut rinciannya:
- Ketua: Menteri Sosial (Menteri Negara Masalah-Masalah Kemasyarakatan pada Oktober 1999 – Agustus 2000)
- Anggota:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Tenaga Kerja (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2000–2014);
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan mulai tahun 2004);
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah (Menteri Koperasi dan UKM mulai tahun 2004);
- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia;
- Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial;
- Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia;
- Para Ahli di bidang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
- Tokoh Masyarakat.
Pembubaran
suntingLembaga LKP2KS dibubarkan pada 4 Desember 2014 oleh Presiden Joko Widodo. Fungsinya dialihkan ke Kementerian Sosial.[3]
Referensi
sunting- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 25 Juni 1983. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1999 tentang Lembaga Koordinasi Dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Juli 1999. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014 Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Desember 2014. Diakses tanggal 26 Januari 2025.