Legalitas penyangkalan Holokaus
Enam belas negara Eropa dan Israel memiliki hukum nenentang penyangkalan Holokaus, penyangkalan terhadap pembunuhan genosidal sistematis dari sekitar enam juta Yahudi di Eropa oleh Jerman Nazi pada 1930an dan 1940an. Kebanyakan negara juga memiliki hukum yang lebih luas yang mengkriminalisasikan penyangkalan genosida. Beberapa negara yang mencekal penyangkalan Holokaus, Austria, Jerman, Hungaria, Polandia dan Rumania juga melarang unsur lain terkait dengan Nazisme, seperti menyimpan simbol-simbol Nazi.
Pranala luar
sunting- Jonathan Josephs, Holocaust Denial Legislation – A justifiable infringement of freedom of speech? Diarsipkan 2021-02-24 di Wayback Machine. (Université Libre de Bruxelles; Working Papers du Centre Perelman de philosophie du droit, n° 2008/3)
- Voices on Antisemitism Interview with Brigitte Zypries from the U.S. Holocaust Memorial Museum