Lambang Pramuka
tanda pengenal organisasi Gerakan Pramuka
Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi Gerakan Pramuka Indonesia yang bersifat tetap, berbentuk siluet (bayangan) tunas kelapa. Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo Atmodipoerwo, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian yang juga tokoh pramuka.
Lambang ini dipergunakan pertama kali sejak tanggal 14 Agustus 1961, ketika Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno menganugerahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961. Penjabaran tentang lambang ini ditetapkan dalam Keputusan Kwarnas No. 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka.
Arti kiasan
suntingLambang Gerakan Pramuka mengandung arti kiasan sebagai berikut:
- Buah kelapa dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Ini mengandung arti Pramuka adalah inti bagi kelangsungan hidup bangsa (tunas penerus bangsa).
- Buah kelapa tahan lama. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohaninya kuat dan ulet.
- Kelapa dapat tumbuh di berbagai jenis tanah. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang mampu beradaptasi dalam kondisi apapun
- Kelapa tumbuh menjulang tinggi ke atas. Ini mengandung arti,
Penggunaan
sunting- Lambang Gerakan Pramuka dapat dipergunakan pada Panji, Bendera, Papan Nama Kwartir / Satuan, Tanda Pengenal dan alat administrasi Gerakan Pramuka
- Penggunaan lambang tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk meningkatkan dan menanamkan sifat dan keadaan seperti yang termaktub dalam arti kiasan lambang Tunas Kelapa itu pada setiap anggota Gerakan Pramuka.
- Setiap anggota Gerakan Pramuka diharapkan mampu mengamalkan dan mempraktikkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya kepada masyarakat di sekelilingnya. Sebab generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Pramuka diharapkan kelak mampu menjadi kader pembangunan yang berjiwa Pancasila