Labuhan Ratu, Labuhan Ratu, Bandar Lampung
Labuhan Ratu adalah kelurahan di kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, provinsi Lampung, Indonesia.[2] Dahulu merupakan wilayah dari kecamatan Kedaton. Kawasan ini juga telah menjadi wilayah huni masyarakat Lampung suku Pepadun sejak dahulu. Hingga mendiami bagian Gunung Terang. Beberapa bangunan rumah panggung dapat dengan mudah ditemui di kawasan ini selain Sesat Agung Labuhan Ratu yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya upacara adat atau begawi adat lampung.
Kelurahan Labuhan Ratu | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Lampung | ||||
Kota | Bandar Lampung | ||||
Kecamatan | Labuhan Ratu | ||||
Kodepos | 35142[1] | ||||
Kode Kemendagri | 18.71.14.1001 | ||||
Kode BPS | 1871083006 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Pada tahun 1876, beberapa keluarga penduduk asli suku lampung yang dikenal istilah lampung abung, yang masa itu belum ada penduduk campuran, semuanya terdiri dari satu kaum kerabat atau satu keturunan yang disebut “BUAY TEREGAK” datang ketempat ini dari tempat asalnya yaitu pulau Iwo yang terletak di pinggir Way Sekampung di sebelah hilir lebih kurang 2 (dua) kilo meter dari kampung Gunung Halek Tegineneng, negeri bukkukjadi lampung selatan dengan maksud akan membentuk tempet tinggal baru dan menetap sampai keanak cucu nya. Dari tahun ketahun semakin banyak pendatang baru yang umum nya berasal dari pulau jawa, sehingga sekarang ini hampir semua suku – suku di indonesia ada dikeluruhan ini.
Mengenai asal usul kampung Labuhan Ratu ini menurut cerita orang tua terdahulu adalah, mengenang sejarah dimasa lampau sewaktu sultan banten berkunjung ke Lampung menuju Buyut melalui Way Sekampung dan singgah di pulau Iwo, kunjungan tersebut pada abad ke – 17. Dengan kepindahan penduduk tersebut untuk mencari pemukiman baru dan tiba di kampung ini tempat berlabuhnya dan mengenang kemeriahan peristiwa menyambut Sultan Banten di Pulau Iwo, maka sepakatlah para orang tua-tua / Penyeimbang ditempat ini memberi nama “LABUHANRATU”.
Kemudian setelah perkembangan yang sebelumnya Kampung Labuhanratu berstatus desa yaitu desa Labuhanratu Kecamatan kedaton Kabupaten Dati II Lampung Selatan, dan pada tahun 1960 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140-502 tanggal 22 September 1960 sebagai pelaksanaan dari undang-undang No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan kelurahan, maka ditetapkan menjadi Kelurahan Labuhanratu Kecamatan Kedaton Kabupaten Dati II Lampung Selatan.
Baru sejak bulan juli 1982 Kelurahan Labuhanratu masuk kedalam Daerah Tingkat II Tanjung Karang Teluk Betung yang sekarang Kodya Dati II BANDAR LAMPUNG.
Referensi
sunting