Kwartir Daerah
(Dialihkan dari Kwartir daerah)
Kwartir Daerah (Kwarda) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Provinsi. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarda berkedudukan di masing-masing ibu kota Provinsi. Pengurus Kwarda diketuai oleh Ketua Kwarda (disingkat Ka Kwarda).
- Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
- Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
- Pengesahan Pengurus Kwarda ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
- Pengukuhan Pengurus Kwarda dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
- Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Daerah.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarda, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur kwarda, dan unsur kwarcab.
- Pengurus Kwarda membentuk:
- Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarda yang beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
- Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu:
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
- Pimpinan Saka Tingkat Daerah
- Badan Usaha Kwarda
- Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarda didukung oleh staf kwarda.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarda
sunting- Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah.
- Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah.
- Membina dan membantu kwartir cabang di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
- Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampakan tembusannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Kegiatan Rutin Kwarda
suntingReferensi
sunting- ^ "Petunjuk Penyelenggaraan Pokok Organisasi Pramuka tahun 2007". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-06. Diakses tanggal 2012-02-02.