Kwartir Daerah Banten

Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Banten adalah nama struktur organisasi pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Banten" atau disingkat dengan Kwarda Banten, merupakan Strukur Organisasi Gerakan Pramuka di Tingkat Provinsi di bawah naungan Kwartir Nasional

Kwartir Daerah Banten

Logo Kwartir Daerah Banten
Pimpinan Drs. H. Septo Kalnadi, M.M. (2021-2026)
Didirikan 19 Mei 2001
Pembubaran
Negara Indonesia
Kantor Gedung Kwartir Daerah banten
Jl. Raya Serang – Jkt, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Website Website Resmi

Kwartir Daerah merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi dan mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.(UU No. 12 Tahun 2010)

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah

sunting
  1. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah
  3. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
  4. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
  5. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
  7. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.

(ART Gerakan Pramuka)

Lihat Pula

sunting

Pranala luar

sunting