Kriteria Maastricht
Kriteria Maastricht adalah kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perjanjian Maastricht yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 1992 untuk mengatur indikator ekonomi yang harus dipenuhi oleh negara-negara anggota Uni Eropa yang ingin bergabung dengan zona Euro. Setelah menjadi anggota zona Euro, negara-negara ini juga harus tetap memenuhi kriteria ini, dan jika mereka gagal mereka akan mendapat sanksi. Kriteria Maastricht dianggap sangat penting untuk mempertahankan stabilitas ekonomi Eropa.
Berikut adalah empat kriteria yang harus dipenuhi:
- Tingkat inflasi tahunan negara anggota tidak boleh lebih tinggi 1,5% dari rata-rata tiga negara anggota dengan tingkat inflasi terendah
- Defisit minimal 3% Produk Domestik Bruto (PDB)
- Utang harus lebih rendah dari 60% PDB
- Stabilitas nilai tukar: negara yang ingin bergabung tidak boleh mendevaluasi nilai mata uang mereka dalam dua tahun sebelumnya
- Suku bunga jangka panjang tidak boleh lebih tinggi 2% dari rata-rata tiga negara dengan tingkat inflasi paling rendah