Korps Pelatih Pramuka

Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan bagi Pelatih Pembina Pramuka sebagai wadah pembinaan dan pengembangan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka.[1]

Maksud dan Tujuan

sunting

Maksud

sunting

Maksud pembentukan korps pelatih adalah menjadikan Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka sebagai wadah bagi orang-orang cerdas dalam Gerakan Pramuka, yang senantiasa dapat memajukan Gerakan Pramuka melalui pendidikan kader.[1]

Tujuan

sunting

Tujuan pembentukan Korps Pelatih adalah untuk meningkatkan kualitas pelatih, kesiap­siagaan tim, dan pembentukan jiwa korsa yang senantiasa menjaga nama baik dan kehormatannya sebagai jantung Gerakan Pramuka, dengan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan, wawasan dan pengabdiannya yang ikhlas secara terus menerus, sebagai nara sumber, nara karya dan nara teladan.[1]

Fungsi

sunting

Fungsi Korps Pelatih adalah:[1]

  1. Kelengkapan Pusdiklat dalam melaksanakan tugasnya meningkatkan jumlah dan mutu kader Gerakan Pramuka.
  2. Perangkat Kerja Pusdiklat di dalam Kwartir yang bersangkutan untuk menyelenggarakan dan menggerakkan pendidikan dan latihan bagi anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, dan anggota dewasa pada khususnya.
  3. Penebar inovasi dan sumber informasi, data dan bahan/materi pendidikan dan pelatihan.
  4. Sumber daya Peneliti & pengembang Pendidikan Latihan Kepramukaan dan Profesional yang diselenggarak an oleh Lemdikanya.
  5. Pembina jiwa korsa bagi para Pelatih
  6. Pembina kesejahteraan anggota Korps Pelatih.

Pengorganisasian

sunting
 
Foto salah seorang Ketua Pusdiklatcab

Korps Pelatih berkedudukan di Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka. Korps pelatih dijalankan oleh kepengurusan yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 orang yang terdiri atas pria dan wanita serta terdiri atas semua golongan kemahiran. Pengurus Korps Pelatih terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota. Karena jabatannya, ketua Korps Pelatih adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka setempat.[1]

Pengurus Korps Pelatih bertugas membantu kepala Pusdiklat dalam memikirkan pembinaan pelatih dan membantu pengelolaan pendidikan dan pelatihan anggota dewasa untuk meningkatkan jumlah dan mutu kader Gerakan Pramuka. Pengurus korps pelatih bertanggung jawab kepada kepala Pusdiklat. Masa bakti Pengurus Korps Pelatih sesuai dengan masa bakti Kwartir nya.[1]

Tim Pelatih

sunting

Dalam korps pelatih dibentuk Tim Pelatih. Tim Pelatih adalah anggota Korps Pelatih yang dipilih berdasarkan kualifikasi untuk melatih pada kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan. Pemilihan Tim Pelatih berdasarkan pada aturan sebagai berikut:[1]

  1. Tim Pelatih Cabang dipilih dari anggota Korps Pelatih berdasarkan kualifikasi
  2. Tim Pelatih Daerah dipilih dari anggota Korps Pelatih Cabang dan Korps Pelatih Daerah terbaik oleh Pengurus Korps Pelatih Daerah
  3. Tim Pelatih Nasional dipilih dari anggota Korps Pelatih Cabang, Daerah, dan Nasional yang terbaik oleh Pengurus Korps Pelatih Nasional.

Masa bakti Tim Pelatih bergantung pada kebutuhan dan masa kegiatan.

Keanggotaan

sunting

Untuk menjadi anggota Korps Pelatih seseorang harus memenuhi syarat:

  1. Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dan aktif membina Satuan Pramuka
  2. Telah diangkat oleh Kwartir Cabangnya sebagai pelatih

Mengingat Syarat-Syarat tersebut, maka semua pelatih secara otomatis menjadi anggota korps pelatih yang tergabung di Pusdiklat masing-masing.[1]

Surat Pengangkatan Pelatih dan Surat Hak Latih

sunting

Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)

sunting

SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang dikeluarkan berdasarkan saran Kapusdiklatcab tentang pengangkatan pelatih dan pemberian wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya. Jika pemegang SPL berhenti sebagai pelatih, SPL dicabut dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang berdasarkan usulan dari Kapusdiklat.[1]

Surat Hak Latih (SHL)

sunting

SHL adalah tanda Korps Pelatih yang menerangkan tugas dan wewenangnya sebagai pelatih. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan dan dicabut oleh Kwartir Cabang berdasarkan SPL. SHL berlaku selama lima tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali.[1] Syarat mendapatkan SHL adalah:[1]

  1. Pembina Mahir yang masih aktif di Gugusdepan dan telah lulus Kursus Pelatih.
  2. Dinilai layak untuk menjadi Pelatih ditinjau dari segi sikap, kepribadian, pengetahuan dan keterampilannya berdasarkan penilaian dari Kalemdikanya.

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e f g h i j k Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih. Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 21 Mei 2008.