Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Prinsip

sunting

Koperasi kredit memiliki lima prinsip utama yaitu:

  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
  4. asas inovasi
  5. asas persatuan

Sejarah

sunting

Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan suku bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat utang. Oleh karena tidak mampu membayar uutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh rentenir. Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran. Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan makanan, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.” Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Mekanisme

sunting

Dalam koperasi kredit, tiap anggotanya mempunyai kepentingan secara langsung terhadap kebutuhan perkreditan. Mekanisme utama di dalam koperasi kredit ialah penyimpanan dan peminjaman keuangan oleh anggota koperasi. Koperasi kredit menyelenggarakan pengumpulan keuangan dari anggotanya secara giat dan teratur. Setelahnya, koperasi kredit memberikan pinjaman kepada anggotanya untuk keperluan yang bermanfaat. Uang jasa yang diterapkan atas peminjaman nilainya sangat rendah. Anggota yang diberikan pinjaman hanya anggota yang memerlukan modal usaha. Modal koperasi berasal dari simpanan para anggotanya. Mekanisme ini bertujuan memberikan modal kepada para anggota guna peningkatan penghasilan. Peningkatan ini juga akan kembali menguntungkan koperasi sebagai pemberi pinjaman melalui simpanan baru dari anggota yang diberikan modal.[1]

Ciri-ciri koperasi kredit dapat dibedakan berdasarkan sumber modal, daerah kerja, pemberian kredit, pemberian surplus dan manajemen kepengurusan. Dalam koperasi kredit, modal bersumber dari para anggota koperasi yang bersedia menyumbangkan kekayaan yang dimilikinya. Modal ini kemudian digabungkan dengan modal yang berasal dari anggota lainnya. Sifat pengumpulan modal adalah sukarela. Koperasi kredit umumnya didirikan di kawasan perkotaan dengan wilayah yang luas. Penerima kredit umumnya merupakan pedagang dan pengusaha skala kecil. Masa pinjama dalam jangka waktu yang singkat. Surplus yang diperoleh dari pengembalian pinjaman akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dalam kepengurusannya, para pimpinan dan pengurus koperasi memperoleh gaji yang tetap sebagai balas jasa.[2]

Simpanan

sunting

Simpanan pada koperasi kredit terbagi menjadi tiga yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan pokok merupakan simpanan yang diperoleh dari anggota ketika pertama kali menyetor. Simpanan pokok merupakan simpanan yang jumlahnya bersifat tetap. Simpanan wajib merupakan simpanan dari para anggota yang dapa digunakan pada waktu tertentu dalam tenggat waktu yang tertentu pula. Sedangkan simpan sukarela tidak diperoleh dari anggota, melainkan sumbangan dari pihak di luar keanggotaan. Simpanan dalam koperasi kredit merupakan salah satu sumber modal.[3]

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Itang (2016). Pemikiran Ekonomi Koperasi Mohammad Hatta: Relevansinya dengan Etika Ekonomi Islam (PDF). Jakarta: Penerbit Laksita Indonesia. hlm. 92–93. ISBN 978-602-73931-0-3. 
  2. ^ Batubara, Mustopa Marli (2012). Koperasi Pertanian (PDF). Palembang: Universitas Muhammadiyah Palembang. hlm. 17. ISBN 978-979-98015-7-9. 
  3. ^ Prihatin, dkk. (15 Nivember 2016). "Potensi Energi Terbarukan di Indonesia: Opetimalisasi Penyusunan Laporan dengan Sistem Informasi Koperasi Simpan Pinjam untuk Peningkatan Kualitas Mutu Pelayanan" (PDF). Prosiding Seminar Nasional Ekonomi IV 2016. Lhokseumawe: 367. ISBN 978-602-14708-2-4.