Konvensi Minamata mengenai Raksa

Konvensi Minamata mengenai Merkuri adalah pakta internasional yang dirancang untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi dan pelepasan antropogenik merkuri dan senyawa-senyawa yang memiliki atom merkuri.

Konvensi Minamata
Konvensi Minamata mengenai Merkuri
Logo UN Enviromnent Programme
JenisPakta PBB
Ditandatangani10 Oktober 2013 (2013-10-10)
LokasiKumamoto, Jepang
Syaratsemblan puluh hari setelah ratifikasi oleh sedikitnya 50 negara penandatangan
Penanda tangan102
PenyimpanSekretaris Jenderal PBB
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol

Sejarah

sunting

Merkuri dan senyawa yang mengandung merkuri telah lama diketahui berperan sebagai zat beracun bagi manusia dan lingkungan. Krisis kesehatan masyarakat berskala besar yang diakibatkan oleh keracunan merkuri, seperti penyakit Minamata dan penyakit Niigata Minamata, mengundang perhatian kepada masalah ini. Pada tahun 1972, perwakilan dari Konferensi Stockholm mengenai Lingkungan Manusia menyaksikan seorang siswa Jepang, Shinobu Sakamoto, menjadi cacat karena keracunan metilmerkuri sejak dalam kandungan. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme, UNEP) didirikan segera setelah itu.[1]

Pada 20 Februari 2009, dewan pelaksana UNEP yang ke-25 memutuskan untuk memulai langkah internasional untuk mengelola merkuri secara efektif, efisien, dan koheren.[2] Komite negosiasi antarpemerintah (intergovernmental negotiating committee, INC) segera didirikan sebagai wadah berbagai negara melakukan negosiasi dan pengembangan naskah konvensi. INC dipimpin oleh Fernando Lugris dari Uruguay dan didukung oleh Cabang Bahan Kimia dan Lingkungan dari Divisi Ekonomi Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. INC telah menyelenggarakan lima pertemuan untuk mendiskusikan dan menegosiasikan persetujuan global mengenai merkuri:

Pada 19 Januari 2013, negosiasi menghasilkan persetujuan 147 negara atas rancangan naskah konvensi.[13] Konvensi diadopsi dan dibuka untuk ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang—diawali dengan pertemuan pendahuluan pada tanggal 7–8 Oktober 2013.[14][15][16] Konvensi ditandatangani oleh 86 negara dan Uni Eropa pada hari pertama.[17]

Conference of plenipotentiaries (konferensi yang dihadiri oleh utusan dengan kuasa penuh pada bidang tertentu) menghasilkan persetujuan atas Konvensi Minamata mengenai Merkuri yang terdiri atas 35 pasal, 5 lampiran, dan sebuah pembukaan.

Pembukaan konvensi menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat mengakui merkuri sebagai "bahan kimia yang mengundang perhatian seluruh dunia karena jangkauannya yang jauh saat bergerak di atmosfer, kebertahanannya di lingkungan setelah muncul secara antropogenik, kemampuannya dalam terakumulasi secara biologis di ekosistem, dan dampak negatifnya yang signifikan bagi kesehatan manusia dan lingkungan."[18] Selanjutnya, pembukaan mencantumkan rujukan kepada keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk yang dibuat oleh dewan pelaksana UNEP, dan rujukan kepada laporan hasil "masa depan yang diinginkan" oleh Konferensi mengenai Pembangunan Berkelanjutan PBB. Pembukaan konvensi mengingatkan kembali akan pelajaran yang dipetik dari penyakit Minamata, khususnya tentang dampak polusi merkuri yang serius terhadap keamanan dan lingkungan serta keperluan untuk memastikan manajemen yang tepat atas merkuri dan pencegahan peristiwa-peristiwa tersebut di masa depan.[18]

Konvensi menekankan pentingnya dukungan finansial, teknis, dan teknologi beserta peningkatan kapasitas, khususnya bagi negara berkembang dan negara yang sedang mengalami masa transisi ekonomi dalam memperkuat kemampuan nasional melakukan manajemen merkuri dan keteraturan yang mempromosikan penerapan konvensi dengan tepat. Pembukaan juga mengakui kegiatan Organisasi Kesehatan Dunia dalam melindungi kesehatan manusia berkaitan dengan merkuri beserta peran perjanjian lingkungan multilateral yang terkait, mengakui bahwa Konvensi Minamata mengenai Merkuri dan perjanjian-perjanjian internasional lainnya di bidang lingkungan dan perdagangan saling mendukung.[18]

Pasal 1

sunting

Menyatakan tujuan konvensi, yakni "melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi dan pelepasan antropogenik merkuri dan senyawa-senyawa merkuri".

Pasal 2

sunting

Menetapkan definisi istilah yang digunakan pada lebih dari satu pasal konvensi, antara lain untuk:

  • "Artisanal and small-scale gold mining" (pertambangan emas rakyat dan berskala kecil)
  • "Best available techniques" (teknik terbaik yang ada)
  • "Best environment practices" (praktik lingkungan terbaik)
  • "Mercury" (merkuri)
  • "Mercury compound" (senyawa merkuri)
  • "Mercury-added product" (produk yang ditambahi merkuri)
  • "Party" (pihak terkait) dan "parties present and voting" (pihak terkait yang hadir dan memberi suara)
  • "Primary mercury mining" (pertambangan merkuri primer)
  • "Regional economic integration organization" (organisasi integrasi ekonomi regional)
  • "Use allowed" (penggunaan yang diizinkan)

Pasal 3

sunting
  • Pasal ini membahas sumber suplai dan perdagangan merkuri.
  • Ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi senyawa merkuri untuk penelitian berskala laboratorium atau sebagai standar baku, senyawa merkuri dalam jumlah sangat kecil (trace amount) yang muncul secara alami pada produk pertambangan dan secara tidak disengaja pada produk kimia, serta produk yang ditambahi merkuri.
  • Konvensi melarang pihak terkait mengizinkan pertambangan merkuri yang belum diadakan pada tanggal pemberlakuan konvensi, melainkan hanya mengizinkan pertambangan merkuri yang telah ada pada tanggal pemberlakuan konvensi sampai 15 tahun setelahnya.
  • Konvensi mendorong pihak terkait agar mengidentifikasi setiap stok merkuri atau senyawa merkuri yang melebihi 50 metrik ton maupun sumber suplai merkuri yang menghasilkan stok melebihi 10 metrik ton per tahun. Jika terdapat merkuri yang tersisa/berlebih karena penonaktifan fasilitas klor alkali maka merkuri tersebut dimusnahkan sesuai pedoman manajemen yang aman dari sudut pandang lingkungan menggunakan operasi yang tidak berujung pada perolehan kembali, pendauran ulang, penuntutan untuk memperoleh kembali, penggunaan kembali secara langsung, atau penggunaan alternatif.
  • Konvensi melarang pihak terkait mengekspor merkuri tanpa persetujuan tertulis pihak yang mengimpor; ekspor diperbolehkan hanya untuk penyimpanan sementara yang aman untuk lingkungan atau penggunaan yang diizinkan. Pengendalian ini hanya berlaku bagi merkuri, tidak untuk senyawa merkuri maupun produk yang ditambahi merkuri.

Pasal 4

sunting
  • Pasal ini membahas produk yang ditambahi merkuri.
  • Konvensi mengakui dua pendekatan dalam pengendalian merkuri yang terkandung dalam produk, yaitu penetapan tanggal untuk penghapusan merkuri secara bertahap bagi sebagian produk serta perincian langkah perizinan pemuatan merkuri dengan waktu yang tak terbatas bagi produk lainnya.

Pasal 5

sunting
  • Pasal ini membahas proses manufaktur yang mana merkuri atau senyawa merkuri digunakan di dalamnya.
  • Pasal ini menetapkan langkah penghapusan bertahap atau pembatasan proses-proses manufaktur tersebut yang telah ada.
  • Konvensi juga tidak memperbolehkan pembentukan fasilitas baru yang menggunakan proses manufaktur yang terdaftar pada Lampiran B dan berusaha menghalangi pembentukan proses manufaktur baru yang mana merkuri atau senyawa merkuri digunakan dengan sengaja di dalamnya.

Pasal 6

sunting
  • Pasal ini membahas pengecualian yang diperbolehkan sesuai permintaan pihak terkait.
  • Menurut konvensi, suatu negara atau organisasi integrasi ekonomi sebuah kawasan dapat mendaftarkan permohonan satu atau lebih pengecualian atas tanggal penghapusan bertahap yang tercantum pada Lampiran A dan B. Diatur bahwa suatu pengecualian dapat diajukan untuk suatu kategori atau sub-kategori yang jelas terbedakan dalam daftar.
  • Dalam rincian prosedur, diketahui bahwa permohonan tersebut diajukan saat menandatangani konvensi; jika suatu produk atau proses baru ditambahkan melalui amandemen daftar pada lampiran, pengajuan permohonan tidak boleh melewati tanggal yang ditetapkan sebagai dimulainya pemberlakuan amandemen. Pendaftaran permohonan dilakukan dengan tertulis kepada Sekretariat, pernyataan yang menjelaskan kebutuhan pihak terkait atas pengecualian harus dilampirkan.

Pasal 7

sunting
  • Pasal ini membahas pertambangan emas rakyat dan berskala kecil serta pemrosesan yang melibatkan amalgam merkuri dalam ekstraksi emas dari bijihnya.
  • Menurut konvensi, setiap pihak terkait, dengan wilayah yang memiliki pertambangan emas berskala kecil dan pemrosesan tersebut, berkewajiban melaksanakan langkah-langkah yang mengurangi, dan jika mungkin menghilangkan, penggunaan merkuri dan senyawa merkuri di pertambangan dan pemrosesan tersebut. Setiap dari mereka juga berkewajiban mengurangi atau menghilangkan emisi dan pelepasan merkuri ke lingkungan karena kegiatan pertambangan tersebut.
  • Dalam pasal ini, kewajiban tambahan, termasuk pembentukan dan penerapan rencana aksi nasional, dijabarkan bagi pihak terkait yang telah memastikan bahwa pertambangan emas rakyat dan berskala kecil beserta pemrosesan tersebut yang berada di wilayahnya tidak bersifat tidak penting.

Pasal 8

sunting
  • Pasal ini membahas emisi merkuri dan senyawa merkuri.
  • Konvensi berusaha mengendalikan dan, jika mungkin, mengurangi emisi merkuri dan senyawa merkuri ke atmosfer melalui langkah-langkah pengendalian dari titik-titik sumber yang terdaftar di Lampiran D.
  • Pasal ini membedakan antara langkah-langkah yang harus diadakan untuk sumber baru dan yang harus diadakan untuk sumber yang sudah ada. Pelepasan merkuri dan senyawa merkuri ke tanah dan air tidak dibahas dalam Pasal 8, melainkan dalam Pasal 9.

Pasal 9

sunting
  • Pasal ini membahas pelepasan merkuri dan senyawa merkuri ke tanah dan air.
  • Melalui pasal ini, konvensi berusaha mengendalikan dan, jika mungkin, mengurangi pelepasan merkuri dan senyawa merkuri dari titik sumber antropogenik yang signifikan, yang tidak dibahas dalam bagian lain konvensi.
  • Menurut konvensi, setiap pihak terkait harus mengidentifikasi kategori titik sumber pelepasan merkuri ke tanah dan air, yang relevan, dalam jangka waktu tiga tahun setelah tanggal pemberlakuan konvensi.

Pasal 10

sunting
  • Pasal ini berlaku bagi penyimpanan sementara yang aman dari sudut pandang lingkungan atas merkuri yang bukan merkuri limbah.
  • Menurut konvensi, pihak terkait diminta untuk melaksanakan langkah-langkah yang memastikan bahwa merkuri dan senyawa merkuri, yang dimaksudkan untuk penggunaan yang diizinkan oleh konvensi, disimpan dengan cara yang aman dari sudut pandang lingkungan, dengan mempertimbangkan pedoman manapun dan memenuhi persyaratan manapun yang diadopsi oleh COP (Conference of Parties).

Pasal 11

sunting

Membahas limbah merkuri, termasuk definisinya, manajemennya yang aman dari sudut pandang lingkungan, dan transportasinya saat melintasi batas wilayah internasional.

Pasal 12

sunting
  • Pasal ini membahas lahan yang terkontaminasi.
  • Menurut konvensi, setiap negara harus mencurahkan upaya untuk membentuk strategi yang tepat dalam mengidentifikasi dan menilai lahan yang terkontaminasi merkuri atau senyawa merkuri.
  • Diatur bahwa saat melaksanakan tindakan yang bertujuan mengurangi risiko akibat lahan terkontaminasi merkuri atau senyawa merkuri, setiap pihak terkait harus memastikan bahwa tindakan dilakukan melalui cara yang aman menurut lingkungan serta tindakan tidak mengabaikan penilaian risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan akibat kontaminasi merkuri atau senyawa merkuri pada lahan tersebut.

Pasal 13

sunting
  • Pasal ini membahas sumber finansial dan mekanisme (seputar finansial).
  • Pasal ini menetapkan mekanisme pengadaan sumber finansial yang memadai, dapat diprakirakan, dan tepat waktu; sumber finansial termasuk Global Environment Facility Trust Fund (Dana Perwalian GEF yang didirikan oleh Bank Dunia dan berdiri sendiri mulai pada akhir abad ke-20) dan program internasional khusus untuk mendukung peningkatan kapasitas dan pendampingan teknis.

Pasal 14

sunting
  • Pasal ini membahas masalah peningkatan kapasitas, pendampingan teknis, dan transfer teknologi.
  • Konvensi mendorong kooperasi antarpihak terkait dalam menyediakan pendampingan teknis dan peningkatan kapasitas yang tepat waktu dan sesuai bagi negara berkembang, termasuk melalui kesepakatan nasional, sub-regional, dan regional.

Pasal 15

sunting
  • Pasal ini membahas Komite Implementasi dan Kepatuhan (Implementation and Compliance Committee) yang mempromosikan penerapan, dan kepatuhan terhadap, ketentuan dalam konvensi.
  • Menurut konvensi, Komite terdiri dari 15 anggota yang diusulkan oleh pihak-pihak terkait dan dipilih dalam COP.
  • Diatur bahwa suatu masalah dapat diangkat oleh Komite berdasarkan pengaduan sendiri oleh pihak terkait, berdasarkan informasi yang dikumpulkan sesuai ketentuan pelaporan, atau berdasarkan permintaan COP.

Pasal 16

sunting
  • Pasal ini membahas aspek kesehatan.
  • Konvensi mendorong pihak terkait agar mempromosikan pembentukan dan penerapan strategi dan program dalam mengidentifikasi dan melindungi populasi yang rentan risiko. Pihak terkait didorong agar mengadopsi dan menerapkan program edukasi dan pencegahan, berbasis sains, perihal paparan merkuri dan senyawa merkuri bagi pekerja.
  • Konvensi mendorong pihak terkait agar mempromosikan layanan kesehatan yang tepat dalam mencegah, mengobati, dan merawat populasi terdampak paparan merkuri dan senyawa merkuri.
  • Konvensi juga mendorong pihak terkait agar membangun dan memperkuat kapasitas institusi dan tenaga kesehatan.

Pasal 17

sunting
  • Pasal ini membahas pertukaran informasi, termasuk jenis informasi yang dipertukarkan, metode pertukaran, peran Sekretariat, dan pengaturan kerahasiaan informasi yang dipertukarkan.
  • Menurut konvensi, setiap pihak terkait hendaknya memfasilitasi pertukaran informasi.

Pasal 18

sunting
  • Pasal ini membahas informasi, kesadaran, dan edukasi masyarakat umum.
  • Menurut konvensi, setiap pihak terkait hendaknya mempromosikan dan memfasilitasi penyediaan informasi efek merkuri dan senyawa merkuri bagi kesehatan dan lingkungan, alternatif merkuri dan senyawa merkuri, informasi-informasi yang dipertukarkan sesuai pasal 17, hasil penelitian, pengembangan, dan pengawasan sesuai pasal 19, serta kegiatan berkaitan konvensi. Setiap pihak terkait juga hendaknya mempromosikan dan memfasilitasi edukasi, pelatihan, dan kesadaran masyarakat umum tentang efek paparan merkuri dan senyawa merkuri terhadap kesehatan manusia dan lingkungan melalui kolaborasi dengan organisasi antarpemerintah, organisasi nonpemerintah, dan populasi yang rentan risiko.
  • Konvensi juga mendorong setiap pihak terkait agar menggunakan mekanisme yang telah ada atau membentuk mekanisme dalam pengumpulan dan penyebaran informasi perkiraan jumlah merkuri dan senyawa merkuri tahunan yang diemisikan, dilepaskan, atau dibuang karena aktivitas manusia.

Pasal 19

sunting
  • Pasal ini membahas penelitian, pengembangan, dan pengawasan, termasuk lingkup hal yang harus dibentuk dan dikembangkan.
  • Konvensi juga mendorong pihak terkait agar membangun jaringan pengawasan dan program penelitian sehingga lingkup hal tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 20

sunting

Membahas bagaimana pihak terkait membentuk dan melaksanakan rencana penerapan konvensi.

Pasal 21

sunting
  • Pasal ini membahas pelaporan, termasuk metode pelaporan, apa yang dilaporkan, dan proses penyusunan mekanisme pelaporan.
  • Menurut konvensi, pihak terkait melapor kepada COP, melalui Sekretariat, tentang langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam penerapan ketentuan konvensi, efektivitas langkah-langkah tersebut, serta tantangan yang mungkin ada dalam usaha mencapai tujuan konvensi.
  • Diatur bahwa pihak terkait harus melaporkan informasi yang diminta oleh pasal lain konvensi.

Pasal 22

sunting
  • Pasal ini membahas evaluasi efektivitas, termasuk waktu evaluasi, peran COP, dan bahan-bahan yang dibutuhkan sebagai dasar evaluasi.
  • Menurut konvensi, COP perlu mengevaluasi efektivitas konvensi paling lama pada enam tahun setelah tanggal pemberlakuan konvensi dan kemudian secara berkala.

Pasal 23

sunting
  • Pasal ini menetapkan pembentukan COP.
  • Konvensi juga mengatur tentang rapat-rapat COP yang mungkin diselenggarakan, peraturan yang bersangkutan dengan COP dan organisasi turunannya, dan tugas COP.

Pasal 24

sunting
  • Pasal ini menetapkan pembentukan Sekretariat.
  • Konvensi juga mengatur tugas Sekretariat, mekanisme penunjukan siapa yang berperan sebagai Sekretariat, dan hubungan Sekretariat dengan organisasi lain.

Pasal 25

sunting

Membahas prosedur penyelesaian sengketa antarpihak terkait bersangkutan dengan konvensi ini.

Pasal 26

sunting
  • Pasal ini menetapkan aturan amandemen konvensi, termasuk pengusulan, mekanisme adopsi dan pemberlakuan, serta peran berbagai organisasi bersangkutan dalam alur pemberitahuan.
  • Menurut konvensi, diketahui bahwa amandemen dapat diusulkan oleh pihak terkait manapun dan harus diadopsi dalam rapat COP. Ratifikasi (penerimaan atau penyetujuan) amandemen diberitahukan kepada Bagian Penyimpanan secara tertulis.

Pasal 27

sunting

Menetapkan aturan adopsi dan amandemen lampiran.

Pasal 28

sunting
  • Pasal ini menetapkan aturan tentang hak dalam pemungutan suara.
  • Menurut konvensi, satu pihak terkait dapat memberikan satu suara, kecuali jika pihak terkait adalah organisasi integrasi ekonomi regional. Organisasi itu dapat memberikan suara sebanyak jumlah negara anggota yang merupakan pihak terkait dalam konvensi. Namun, jika ada negara anggota yang memberikan suara, organisasi itu tidak dapat menggunakan haknya dalam memberikan suara; demikian pula sebaliknya bagi negara anggota jika organisasi memberikan suara.

Pasal 29

sunting

Membahas penandatanganan konvensi yang dibuka selama satu tahun hingga 9 Oktober 2014.

Pasal 30

sunting

Membahas ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan konvensi, serta kepesertaan pihak terkait baru setelahnya. Hal yang diatur termasuk prosedur serta hak dan kewajiban pihak terkait baik secara umum maupun pada kasus kepesertaan tertentu.

Pasal 31

sunting

Membahas pemberlakuan konvensi, yakni pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau kepesertaan yang kelima puluh.

Pasal 32

sunting

Menyatakan bahwa tidak ada reservasi (penerimaan bersyarat oleh pihak terkait) akan konvensi.

Pasal 33

sunting
  • Pasal ini mengizinkan pengunduran diri pihak terkait dari konvensi mulai pada tiga tahun setelah tanggal pemberlakuan konvensi bagi mereka, melalui permberitahuan tertulis kepada Bagian Penyimpanan.
  • Diatur bahwa pengunduran diri berlaku pada satu tahun setelah penerimaan pemberitahuan oleh Bagian Penyimpanan atau tanggal di kemudian hari yang ditentukan.

Pasal 34

sunting

Menetapkan Sekretaris Jenderal PBB agar berperan sebagai Bagian Penyimpanan konvensi.

Pasal 35

sunting

Menyatakan bahwa naskah konvensi dalam bahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama otentiknya.[18]

Negara penandatangan

sunting
 
Partisipan Tanggal
  Afrika Selatan 10 Oktober 2013
  Republik Afrika Tengah 10 Oktober 2013
  Amerika Serikat 6 November 2013
  Angola 11 Oktober 2013
  Argentina 10 Oktober 2013
  Armenia 10 Oktober 2013
  Australia 10 Oktober 2013
  Austria 10 Oktober 2013
  Bangladesh 10 Oktober 2013
  Belanda 10 Oktober 2013
  Belgia 10 Oktober 2013
  Benin 10 Oktober 2013
  Bolivia 10 Oktober 2013
  Brasil 10 Oktober 2013
  Bulgaria 10 Oktober 2013
  Burkina Faso 10 Oktober 2013
  Burundi 14 Februari 2014
  Republik Ceko 10 Oktober 2013
  Chile 10 Oktober 2013
  Tiongkok 10 Oktober 2013
  Denmark 10 Oktober 2013
  Djibouti 10 Oktober 2013
  Republik Dominika 10 Oktober 2013
  Ekuador 10 Oktober 2013
  Ethiopia 10 Oktober 2013
  Filipina 10 Oktober 2013
  Finlandia 10 Oktober 2013
  Gabon 30 Juni 2014
  Gambia 10 Oktober 2013
  Georgia 10 Oktober 2013
  Guinea 25 November 2013
  Guatemala 10 Oktober 2013
  Guyana 10 Oktober 2013
  Hungaria 10 Oktober 2013
  Indonesia 10 Oktober 2013
  Inggris 10 Oktober 2013
  Iran 10 Oktober 2013
  Irak 10 Oktober 2013
  Irlandia 10 Oktober 2013
  Israel 10 Oktober 2013
  Italia 10 Oktober 2013
  Jamaika 10 Oktober 2013
  Jepang 10 Oktober 2013
  Jerman 10 Oktober 2013
  Kamboja 10 Oktober 2013
  Kanada 10 Oktober 2013
  Kenya 10 Oktober 2013
  Kolombia 10 Oktober 2013
  Komoro 10 Oktober 2013
  Kosta Rika 10 Oktober 2013
  Kuwait 10 Oktober 2013
  Libya 10 Oktober 2013
  Lithuania 10 Oktober 2013
  Luxembourg 10 Oktober 2013
  Madagaskar 10 Oktober 2013
  Republik Makedonia 25 Juli 2014
  Malawi 10 Oktober 2013
  Mali 10 Oktober 2013
  Maroko 6 Juni 2014
  Mauritania 11 Oktober 2013
  Mauritius 10 Oktober 2013
  Meksiko 10 Oktober 2013
  Moldova 10 Oktober 2013
  Mongolia 10 Oktober 2013
  Mozambique 10 Oktober 2013
    Nepal 10 Oktober 2013
  Nikaragua 10 Oktober 2013
  Niger 10 Oktober 2013
  Nigeria 10 Oktober 2013
  Norwegia 10 Oktober 2013
  Pakistan 10 Oktober 2013
  Panama 10 Oktober 2013
  Pantai Gading 10 Oktober 2013
  Paraguay 10 Februari 2014
  Peru 10 Oktober 2013
  Prancis 10 Oktober 2013
  Rumania 10 Oktober 2013
  Samoa 10 Oktober 2013
  Selandia Baru 10 Oktober 2013
  Senegal 11 Oktober 2013
  Seychelles 27 Mei 2014
  Sierra Leone 12 Agustus 2014
  Singapura 10 Oktober 2013
  Slowakia 10 Oktober 2013
  Slovenia 10 Oktober 2013
  Spanyol 10 Oktober 2013
  Swedia 10 Oktober 2013
  Swiss 10 Oktober 2013
  Tanzania 10 Oktober 2013
  Togo 10 Oktober 2013
  Tunisia 10 Oktober 2013
  Uganda 10 Oktober 2013
  Uni Emirat Arab 10 Oktober 2013
  Uni Eropa 10 Oktober 2013
  Uruguay 10 Oktober 2013
  Venezuela 10 Oktober 2013
  Vietnam 11 Oktober 2013
  Yaman 21 Maret 2014
  Yordania 10 Oktober 2013
  Yunani 10 Oktober 2013
  Zambia 10 Oktober 2013
  Zimbabwe 11 Oktober 2013


Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

Referencsi

sunting
  1. ^ Tanaka, Hisatoshi (9 October 2013). "Minamata disease sufferer pins hope on mercury ban treaty". The Asahi Shimbun (dalam bahasa English). Tokyo, Japan: The Asahi Shimbun Company. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-10. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  2. ^ "Mandate". United Nations Environment Programme. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-10-10. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  3. ^ "INC1". United Nations Enviroment Programme. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-11-16. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  4. ^ "First Meeting of the Intergovernmental Negotiating Committee to Prepare a Global Legally Binding Instrument on Mercury". International Institute for Sustainable Development. 14 June 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-02-11. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  5. ^ "INC2". United Nations Enviroment Programme. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-08-17. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  6. ^ "Summary of the Second Meeting of the Intergovernmental Negotiating Committee to Prepare a Global Legally Binding Instrument on Mercury". International Institute for Sustainable Development. 31 January 2011. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-01-14. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  7. ^ "INC3". United Nations Enviroment Programme. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-11-02. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  8. ^ "Summary of the Third Meeting of the Intergovernmental Negotiating Committee to Prepare a Global Legally Binding Instrument on Mercury". International Institute for Sustainable Development. 7 November 2011. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-08-27. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  9. ^ "INC4". United Nations Enviroment Programme. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-11-16. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  10. ^ "Summary of the Fourth Meeting of the Intergovernmental Negotiating Committee to Prepare a Global Legally Binding Instrument on Mercury". International Institute for Sustainable Development. 6 July 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-04-20. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  11. ^ "INC5". United Nations Enviroment Programme. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-10-10. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  12. ^ "Summary of the Fifth Meeting of the Intergovernmental Negotiating Committee to Prepare a Global Legally Binding Instrument on Mercury". International Institute for Sustainable Development. 21 January 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-10-22. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  13. ^ "Minamata Convention Agreed by Nations". United Nations Environment Programme. 19 January 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-02-09. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  14. ^ "Diplomatic Conference for the Minamata Convention on Mercury". United Nations Environment Programme. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-19. Diakses tanggal 10 October 2013. 
  15. ^ Aquino, Grace (8 October 2013). "Kumamoto launches Minamata Convention to regulate use of mercury". Japan Daily Press (dalam bahasa English). Diakses tanggal 10 October 2013. 
  16. ^ Aritake, Toshio (7 October 2013). "Global Convention on Phaseout of Mercury Set to Be Adopted in Japan in October". Bloomberg/Bureau of National Affairs (dalam bahasa English). Diakses tanggal 10 October 2013. 
  17. ^ "Minamata Diplomatic Conference Highlights". International Institute for Sustainable Development. 10 October 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-08. Diakses tanggal 11 October 2013. 
  18. ^ a b c d "Final Act of the Conference of Plenipotentiaries on the Minamata Convention on Mercury | Minamata Convention on Mercury". www.mercuryconvention.org. Diakses tanggal 2022-02-01.