Konvensi Hak-Hak Anak

Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai negara di seluruh dunia. Setiap tahun, Komite ini memberikan laporan kepada Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga akan mendengar pernyataan ketua Komite Hak-Hak Anak dan mengadopsi resolusi mengenai Hak-Hak Anak.[4]

Konvensi Hak-Hak Anak
Ditandatangani20 November 1989[1]
LokasiNew York[1]
Efektif2 September 1990[1]
Syarat20 ratifikasi[2]
Penanda tangan140[1]
Pihak193[1]
PenyimpanMajelis Umum PBB[3]
BahasaArab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol[1]
UN Convention on the Rights of the Child di Wikisource

Pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi ini diharuskan untuk melaporkan dan hadir di hadapan Komite Hak-Hak Anak secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam mengimplementasikan Konvensi ini dan status hak-hak anak dalam negara tersebut. Laporan-laporan tiap negara beserta pandangan tertulis komite dapat diakses di situs web komite.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini dan terbuka untuk penandatangan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak).[5] Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sampai dengan Desember 2008, 193 negara telah meratifikasinya,[1] meliputi keseluruhan negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia.[4][6]

Dua protokol tambahan juga diadopsi pada tanggal 25 Mei 2000. Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak-Anak dalam Konflik Senjata membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Perdagangan Anak-Anak, Prostitusi Anak-Anak, dan Pornografi Anak-Anak melarang perdangan, prostitusi, dan pornografi anak-anak. Kedua protokol tambahan ini telah diratifikasi oleh lebih dari 120 negara.[7] as of May 2009, 128 states are party to the protocol and another 28 states have signed but not yet ratified it.[7][8]

Konvensi ini secara umum mendefinisikan seorang anak sebagai umat manusia siapapun yang berusia di bawah 18 tahun, terkecuali apabila telah ditentukan oleh hukum negara bersangkutan.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e f g United Nations Treaty Collection. Convention on the Rights of the Child. Retrieved 21 May 2009.
  2. ^ Article 49.
  3. ^ Article 47.
  4. ^ a b Child Rights Information Network (2008). Convention on the Rights of the Child. Retrieved 26 November 2008.
  5. ^ United Nations Majelis Umum Session 44 Resolution 25. Convention on the Rights of the Child A/RES/44/25 20 November 1989. Retrieved 2008-08-22.
  6. ^ Amnesty International USA (2007). Convention on the Rights of the Child: Frequently Asked Questions Diarsipkan 2008-12-22 di Wayback Machine.. Retrieved 26 November 2008.
  7. ^ a b United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict Diarsipkan 2016-04-25 di Wayback Machine.. Retrieved on 9 December 2008.
  8. ^ United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography Diarsipkan 2013-12-13 di Wayback Machine.. Retrieved on 9 December 2008.

Pranala luar

sunting