Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260. Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951.[1] Konvensi ini mendefinisikan genosida dalam artian hukum, dan merupakan pencapaian puncak setelah kampanye yang dilakukan oleh Raphael Lemkin selama bertahun-tahun.[2] Seluruh negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang dan damai. Jumlah negara yang sekarang meratifikasi konvensi tersebut berjumlah 147.

Konvensi Genosida
Nama panjang:
  • Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida
Ditandatangani9 Desember 1948
LokasiParis
Efektif12 Januari 1951
Penanda tangan39
Pihak143 (Daftar Lengkap)
PenyimpanSekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa

Referensi

sunting
  1. ^ Status of the Convention Diarsipkan 24 September 2014 di Wayback Machine.
  2. ^ Auron, Yair, The Banality of Denial, (Transaction Publishers, 2004), 9.

Bacaan tamabahan

sunting