Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat 2013

Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat diadakan pada Agustus 2013 untuk menentukan siapa yang akan diusung oleh Partai Demokrat dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2014. Komite Konvensi Calon Presiden dibentuk pada tanggal 11 Agustus 2013[1] dengan Maftuh Basyuni sebagai ketuanya.[2] Setelah proses tatap muka dengan para calon peserta pada tanggal 27-29 Agustus 2014, Komite Konvensi menetapkan sebelas nama peserta konvensi, yaitu:[1]

  1. Ali Masykur Musa
  2. Anies Baswedan
  3. Dahlan Iskan
  4. Dino Patti Djalal
  5. Endriartono Sutarto
  6. Gita Wirjawan
  7. Hayono Isman
  8. Irman Gusman
  9. Marzuki Alie
  10. Pramono Edhie Wibowo
  11. Sinyo Harry Sarundajang
Dahlan Iskan, pemenang Konvensi Capres Partai Demokrat, tetapi akhirnya ia tidak jadi dicalonkan

Pada tanggal 16 Mei 2014, Partai Demokrat mengumumkan bahwa konvensi ini telah dimenangkan oleh Dahlan Iskan.[2] Menurut Maftuh Basyuni, pemenang dipilih berdasarkan hasil survei mengenai elektabilitas para peserta.[2] Namun, Dahlan Iskan tidak jadi diusung oleh Partai Demokrat karena partai ini gagal memperoleh cukup suara untuk dapat mengusung calon sendiri (minimal 20% kursi parlemen atau 25% suara rakyat).[3] Meskipun pada awalnya bersikap "netral", Partai Demokrat pada akhirnya memutuskan untuk mendukung pencalonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada tanggal 30 Juni 2014.[4]

Catatan kaki

sunting
  1. ^ a b Muhammad Sholeh, Ini 11 capres peserta konvensi Partai Demokrat, dari situs Merdeka.com, 30 Agustus 2013, diakses 27 November 2017.
  2. ^ a b c Inilah Hasil Konvensi Capres Partai Demokrat Diarsipkan 2017-12-01 di Wayback Machine., dari situs Partai Demokrat, 16 Mei 2014, diakses 27 November 2017.
  3. ^ Erwida Maulia, Erwin Sihombing & Robertus Wardhi, Golkar Party, Democrats Leave Coalition Puzzle Unsolved, The Jakarta Post, 18 Mei 2014, diakses 27 November 2017.
  4. ^ Rahmat Fiansyah, Kompas: Partai Demokrat resmi dukung Prabowo-Hatta, dari situs Kompas, 30 Juni 2014, diakses 27 November 2017.