Konstitusi Albania

Konstitusi Albania disetujui pada tanggal 28 November 1998. Konstitusi ini menyatakan Albania sebagai republik parlementer. Selama ketidakstabilan politik, Albania telah memiliki banyak konstitusi selama sejarah pendeknya sebagai negara merdeka. Negara itu sebenarnya bersifat monarki, kemudian menjadi republik, berubah lagi menjadi monarki, dan terakhir menjadi sebuah negara komunis sampai restorasi demokrasi pada tahun 1990-an.

Berdasarkan Konstitusi tersebut, Republik Albania telah memiliki undang-undang tunggal yang disusun oleh 140 deputi, yang memilih kepala negara, Presiden Albania, dan Dewan Menteri yang mencakup Perdana Menteri, Deputi Perdana menteri dan para Menteri.

Sejarah Konstitusi Albania

sunting

Penduduk Albania memiliki sebuah tradisi tua untuk hukum dan peraturan. Di antara hukum-hukum tua terdapat Kanun (Canon), sebuah jenis konstitusi yang dipercayai oleh banyak penduduk Albania selama berabad-abad. The Code of Lekē Dukagjini, yang mana berdasarkan kepada beberapa tulisan yang dikode ulang pada abad ke-15, dimusnahkan di antara beberapa Kanun. Kanun telah memberikan beberapa tingkat pemerintahan-sendiri untuk penduduk Albania di bawah aturan luar negeri dan demokrasi yang demikiam telah dicoba. Berdasarkan Kanun, keputusan penting dibuat oleh Konvensi Elderly.

Selama National Renaissance pada abad ke-19, penduduk Albania mendirikan League of Prizren dan pada masa itu ditetapkan pemerintahan untuk distrik berpopulasi di Albania dari Kerajaan Ottoman. Kanun Baru disetujui sebagai program dan undang-undang untuk badan pemerintah. Undang-undang ini sering dianggap sebagai asal mula politik dan diplomasi Albania modern.

Pada tahun 1913, Albania diakui sebagai negara merdeka, kemerdekaan itu diputuskan oleh kekuatan Eropa untuk negara monarki konstitusional yang menghadap kepada monarki Eropa. Konstitusi yang disetujui untuk periode waktu ini tidak memiliki efek cukup selama pemberontak melawan raja asing dan selama Perang Dunia I.

Perbatasan 1913 yang disusun oleh kekuatan Eropa memiliki lebih dari setengah wilayah berpenduduk di luar perbatasan Albania. Bagaimanapun, setelah Perang Dunia I, Albania sedang dalam bahaya bahwa negara itu akan dibagi antara negara-negara Balkan dan Italia. Pada pihak ini, pemimpin Albania memegang Congress of Lushnje yang mana mereka memutuskan untuk memegang kedaulatan negara mereka dan melawan segala macam invasi luar negeri. Sebuah konstitusi sementara yang memberi sanksi kepada rezim monarki juga telah diselesaikan.

Selama tahun 1920-an, Albania mengalami ketidakstabilan politik. Bagaimanapun, beberapa pemerintahan berubah. Tahun 1924 sebuah grup revolusioner mengambil alih dengan cara menyerang, tetapi 6 bulan kemudian Ahmet Zogu menghancurkan revolusi tersebut. Tahun 1925, Republik Albania dideklarasikan di bawah konstitusi "berdasarkan pada model Prancis dari Republik Ketiga" (IPLS). Republik tersebut memiliki sebuah undang-undang yang terdiri atas lebih dari 2 dewan (Chamber of Deputies and Senate) yang memilih seorang Presiden, yang menjadi kepala negara dan pemerintah (Council of Ministers) untuk jangka waktu 7 tahun.

Tiga tahun kemudian, pada tahun 1928, Albania memproklamirkan sebuah kerajaan demokratik dan parlementer. Organ legislatif mencakup satu ruang, selama kekuatan eksekutif termasuk kepala negara, raja, dan kabinet yang disusun oleh perdana menteri dan menteri lainnya. Dengan fasis Italia yang menyerang Albania tahun 1939, konstitusi ini dihapuskan. Orang yang bekerja sama dengan fasis di Albania ditawarkan tahta dari Victor Emmanuel III, Raja Italia, sebuah aksi yang melanggar berat Konstitusi Kerajaan Albania.

Setelah Komunis mengambil alih, Albania dinyatakan sebagai sebuah "Republik Rakyat" ("People's Republic) dan konstitusi baru ditetapkan tanggal 11 Januari 1946. Konstitusi ini kemudian pada tanggal 28 Desember 1976 diganti dengan "Constitution of People's Socialist Republic of Albania", yang berlaku sampai tahun 1991 ketika suatu undang-undang dasar sementara diberlakukan untuk melegalisir sistem pluralis dan memperkenalkan demokrasi. Berdasarkan dokumen ini, yang mendefinisikan Albania sebagai republik perlementer, konstitusi baru di dirancang pada tahun 1998. Beberapa rancangan, seperti yang diusulkan pada tahun 1993, gagal diratifikasi.

Pranala luar

sunting