Konsil Kesehatan Indonesia
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Konsil Kesehatan Indonesia atau biasa disingkat sebagai KKI merupakan lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan perannya bersifat independen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. KKI bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.[1]
Konsil Kesehatan Indonesia KKI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KKI |
Dasar hukum pendirian |
|
Lembaga sebelumnya | Konsil Kedokteran Indonesia Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
Struktur | |
Ketua | drg. Arianti Anaya, M.K.M |
Wakil | dr. Robeth Johan Pattiselanno, MARS |
Kantor pusat | |
Jalan Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 | |
Situs web | |
https://kki.go.id | |
Konsil Kesehatan Indonesia didirikan pada 8 Agustus 2023 yang merupakan gabungan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. KKI memiliki 2 (dua) alat kelengkapan yaitu Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).[2]
Tugas, peran, dan fungsi
sunting- Konsil Kesehatan Indonesia mempunyai peran sebagai berikut
- Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil
- Melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
- Melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Wewenang
Konsil Kesehatan Indonesia juga mempunyai wewenang untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Fungsi
- Pelaksanaan Registrasi dan pengelolaan data STR
- Penetapan kompetensi yang beririsan
- Penetapan percabangan disiplin ilmu
- Pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin
- Perumusan dan penetapan kebijakan internal
- Penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium
- Pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dan Kolegium
- Pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri
- Pengusulan standar profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri
- Pengusulan jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru
Referensi
sunting- ^ KKI (2023-07-11). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan". Diakses tanggal 2024-11-21.
- ^ "Profil Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi". 9 Januari 2025. Diakses tanggal 26 Januari 2025.