Konsil Kesehatan Indonesia

Konsil Kesehatan Indonesia atau biasa disingkat sebagai KKI merupakan lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan perannya bersifat independen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. KKI bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.[1]

Konsil Kesehatan Indonesia
KKI
Gambaran umum
SingkatanKKI
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024
Lembaga sebelumnyaKonsil Kedokteran Indonesia
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Kesehatan Republik Indonesia
Struktur
Ketuadrg. Arianti Anaya, M.K.M
Wakildr. Robeth Johan Pattiselanno, MARS
Kantor pusat
Jalan Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Situs web
https://kki.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Konsil Kesehatan Indonesia didirikan pada 8 Agustus 2023 yang merupakan gabungan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. KKI memiliki 2 (dua) alat kelengkapan yaitu Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).[2]

Tugas, peran, dan fungsi

sunting
Konsil Kesehatan Indonesia mempunyai peran sebagai berikut
  1. Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi  pelaksanaan tugas Konsil
  2. Melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
  3. Melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan
Wewenang

Konsil Kesehatan Indonesia juga mempunyai wewenang untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Fungsi
  1. Pelaksanaan Registrasi dan pengelolaan data STR
  2. Penetapan kompetensi yang beririsan
  3. Penetapan percabangan disiplin ilmu
  4. Pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin
  5. Perumusan dan penetapan kebijakan internal
  6. Penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium
  7. Pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dan Kolegium
  8. Pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri
  9. Pengusulan standar profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri
  10. Pengusulan jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting