Komisi Kepolisian Nasional
Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.[1] Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Kompolnas |
Didirikan | 4 Maret 2011 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 |
Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan |
Wakil Ketua | Menteri Dalam Negeri |
Anggota | Menteri Hukum |
Sekretaris/Anggota | Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo |
Anggota | Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP., M.A. |
Anggota | Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si. |
Anggota | Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H. |
Anggota | Mohammad Choirul Anam, S.H. |
Anggota | Gufron, S.H.I. |
Kantor pusat | |
Jl. Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160 | |
Situs web | |
kompolnas.go.id | |
Cara kerja
suntingKompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi-kami.
Struktur organisasi
suntingAnggota Kompolnas saat ini (periode 2024-2028) adalah:
- Menko Polkam (Unsur Pemerintah)
- Menteri Dalam Negeri (Unsur Pemerintah)
- Menteri Hukum (Unsur Pemerintah)
- Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo (Unsur Pakar Kepolisian)
- Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP., M.A. (Unsur Pakar Kepolisian)
- Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si. (Unsur Pakar Kepolisian)
- Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H. (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Mohammad Choirul Anam, S.H. (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Gufron, S.H.I. (Unsur Tokoh Masyarakat)
Lihat pula
suntingPranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ "Laman Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kompolnas di situs resmi Kompolnas". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-28. Diakses tanggal 2013-04-11.