Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa

Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa (bahasa Inggris: International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, (ICPAPED)) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk mencegah penghilangan paksa sesuai dengan yang diartikan dalam hukum internasional, kejahatan melawan kemanusiaan.[3] Teks tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 2006 dan dibuka untuk ditandatangani pada 6 Februari 2007. Perjanjian tersebut diberlakukan pada 23 Desember 2010.[4] Hingga September 2018, 98 negara menandatangani konvensi tersebut dan 59 negara meratifikasinya.[2]

Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa
International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPAPED)
Partai dan penandatanganan ICPAPED:
  menandatangani dan meratifikasi
  menandatangani namun tak meratifikasi
  tak menandatangani maupun meratifikasi
JenisResolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dirancang29 Juni 2006[1]
Ditandatangani6 Februari 2007[2]
LokasiParis
Efektif23 Desember 2010[2]
Syarat32 ratifikasi
Penanda tangan98[2]
Pihak59[2]
PenyimpanSekjen PBB
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol

Referensi

sunting
  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama UN_A6153_page13
  2. ^ a b c d e "International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance". UNTC. Diakses tanggal 2010-11-27. 
  3. ^ Preamble
  4. ^ "Iraq Paves Way for UN Treaty on Enforced Disappearance". United Nations. 2010-11-25. Diakses tanggal 2010-11-28. 

Pranala luar

sunting