Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
(Dialihkan dari Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara)
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara atau KPKPN adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.[1] Diketuai oleh Jusuf Syakir, KPKPN beranggotakan 35 orang dari beragam latar belakang profesi.[2]
Referensi
sunting- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-09. Diakses tanggal 2019-09-18.
- ^ https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB