Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
KKRI
Gambaran umum
SingkatanKKRI
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
SifatMandiri dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Struktur
Ketua (merangkap anggota)Pujiyono Suwandi
Wakil Ketua (merangkap anggota)Babul Khoir H.
Anggota
  • Heffinur
  • M Yusuf
  • Andi Nurwinah
  • Nurokhman
  • Diah Srikanto
  • Rita Serena Kalibonso
  • Dahlena.
Kantor pusat
Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Situs web
https://komisi-kejaksaan.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-31. Diakses tanggal 2017-08-31.